Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Sakit Lagi, John Kei Dibantarkan

Kompas.com - 06/11/2012, 09:47 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim kasus pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung, mantan bos PT Sanex Steel, meminta agar jaksa penuntut umum serta kuasa hukum segera menghadirkan terdakwa John Kei pada persidangan hari Selasa (6/11/2012) ini. Sebab, pekan lalu John Kei tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit dan sidang pun ditunda.

"Kalau memang sakit, silakan dibantarkan. Kalau sidang berikut masih sakit, majelis hakim akan ambil sikap," ujar Supradja sebelum menutup persidangan pada Selasa (30/10/2012).

Hakim Supradja menganggap John Kei kerap izin sakit. Dia meminta penahanan terdakwa pembunuh Ayung itu dibantarkan. "Kalau sakit, dibantarkan saja dan diperiksa di Rumah Sakit Polri," katanya.

Sidang hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Saksi yang memberikan keterangan hari ini merupakan saksi kedelapan terkait pembunuhan pada 26 Januari 2012 lalu di Swiss-Belhotel, Mangga Besar. Keberatan utama para kuasa hukum John Kei terkait keterangan para saksi ialah mengenai kaitan saksi dengan peristiwa pembunuhan tersebut.

Dari beberapa saksi yang telah diperiksa, hampir semuanya tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat terjadi peristiwa pembunuhan. Para saksi hanya memberikan keterangan berdasarkan kamera circuit closed television (CCTV). Misalnya, keterangan dari tiga orang saksi, yakni sopir pribadi John Kei, pihak kepolisian, dan pihak Swiss-Belhotel.

Selain cacat hukum, pengacara John Kei menilai keterangan saksi tidak menunjukkan John Kei sebagai tersangka. Kuasa hukum John Kei juga meminta agar rekaman CCTV di Swiss-Belhotel saat terjadi pembunuhan diputar saat sidang ketika para saksi memberi keterangan. Permintaan itu didasari keinginan para kuasa hukum John Kei agar para saksi tidak memberikan kesaksian yang dinilai berbelit-belit dan tidak sesuai keterangan BAP.

Sekadar informasi, John Kei ditahan bersama dengan dua rekannya, Josep Hungan dan Muchlis B Sahab, terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada 26 Januari 2012, di Swiss-Belhotel, Mangga Besar. John diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti di topik:

SIDANG KASUS JOHN KEI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com