Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terbongkarnya Pabrik Miras Palsu di Kelapa Gading

Kompas.com - 06/11/2012, 16:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Minuman beralkohol yang dipalsukan dengan merek ternama berjenis Brandy yang diproduksi secara ilegal di sebuah rumah di Blok QA No. 9 Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara berhasil dibongkar kepolisian. Hal ini berhasil diketahui setelah Jajaran Polrestro Jakarta Utara melakukan operasi cipta kondisi yang memeriksa sebuah mobil APV dan di dalamnya didapati puluhan dus miras yang dipalsukan.

"Anggota telah melakukan penyelidikan, dan diamankan sebuah mobil APV yang didalamnya ada barang bukti," kata Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Muhammad Iqbal, di lokasi penggeledahan rumah tempat produksi miras tersebut, Selasa (6/11/2012).

Saat itu, anggota Resmob Polsektro Kelapa Gading langsung mengamankan mobil APV tersebut dengan 50 kardus yang masing-masing berisi 12 botol minuman. Setelah itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan pada sopir mobil, dan mendapat keterangan minuman tersebut diproduksi di sebuah rumah di Kepala Gading.

"Kami lakukan penggeledahan, dan di tempat itu sebagai tempat produksi dan mengedarkan minuman keras," kata Muhammad.

Kapolres mengatakan, selain memproduksi secara ilegal, para tersangka juga mengoplos minuman tersebut dengan air mentah. "Kami adakan analisa sementara, bahwa ada air mentah yang ada di dalam botol yang dicampur," ujar Kapolres.

A (27), seorang karyawan perekat lebel di rumah produksi miras yang dipalsukan itu mengaku sudah dua bulan bekerja di sana. "Saya bagian nempel label, sudah dua bulan kerja, diupah Rp 550.000. Yang kerja ada delapan karyawan," kata A saat ditanya.

Polisi kemudian mengamankan sembilan orang berikut pemilik berinisial VRT (48). Mereka saat ini telah diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan di kenakan Pasal 55 huruf (f) sub 55 huruf (g) UURI No.7 Tahun 1996 tentang pangan, juncto Pasal 12 (1) Kepmenkes RI No. 282/Menkes/SK/II/1998 tentang standar mutu Produksi Minuman Beralkohol.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain yang juga terlibat dari kasus pemalsuan miras tersebut. Sementara itu sejumlah barang bukti pun diamankan, yakni 184 kardus masing-masing berisi 12 botol, 1 unit mobil APV warna siver, 1 unit mobil carry berisi 162 dus, 4 drum berisi bahan miras, 7 drum berisi alkohol, 3 jeriken alkohol, 1 unit mesin press tutup botol, 9 kardus botol miras, 6 kardus label merek 'Brandy', 2 kantong plastik bahan lem fox, dua karung gula putih, 1 slang air, 1 kayu pengaduk, 1 botol gin perasa, 1 botol berisi 3/4 liter perasa lemon, 1 botol berisi 1/2 liter perasa orange crush, 1 buah alat takaran cairan, 1 buah saringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com