Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/11/2012, 16:24 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Afriyani Susanti dituntut tiga tahun penjara terkait kasus narkoba. Tuntutan ini diberikan setelah melihat bukti dan saksi yang menyatakan Afriyani terbukti menggunakan narkotika saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia yang menabrak dan menewaskan sembilan orang di kawasan Tugu Tani.

"Afriyani dituntut tiga tahun penjara dan terjerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a tahun 2009 atas penyalahgunaan narkotika golongan 1," kata Tamalia Roza, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/11/2012).

Roza menyatakan, tuntutan itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bisa membuktikan Afriyani memang memakai narkoba. Misalnya, keterangan dr Bayu dari Polda Metro Jaya, yang menyatakan bahwa urine Afriyani membuktikan dia mengonsumsi narkoba.

Selain itu, dr Ester dari BNN juga telah memeriksa darah Afriyani, dan terbukti menggunakan narkoba berjenis ekstasi. Tak hanya itu, kata Roza, hasil tes psikologis tersangka menunjukkan pengakuan menggunakan narkoba sebelum terjadi tabrakan di Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat.

Untuk itu, semua saksi mendukung kalau Afriyani sebagai pengonsumsi narkoba pemula saat menabrak sembilan pejalan kaki.

Zainal, pengacara Afriyani, tidak menerima tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut. Menurutnya, Afriyani tidak bisa diberikan tuntutan selama 3 tahun penjara karena ketidakjelasan barang bukti yang dihadirkan.

Dalam pemeriksaan pertama, Afriyani dinyatakan tidak menggunakan narkoba. Pada tes selanjutnya, ia terbukti menggunakan narkoba. Sementara itu, hasil tes uji yang pertama sudah hilang.

"Kita ajukan pledoi melihat historis kalau ia pernah dites dan terbukti negatif. Kita akan coba cari hasil tes tersebut," kata Zainal.

Ia melanjutkan, pembelaan tersebut dilakukan karena Afriyani sebelumnya tidak pernah melanggar hukum. Selain itu, ia juga berperilaku baik dalam persidangan. Dengan perilaku tersebut, kuasa hukum berharap Afriyani mendapatkan pengurangan tuntutan dari jaksa penuntut.

Hakim Ketua Aswandi kemudian memberikan kesempatan kepada pengacara dan tersangka untuk memberikan pembelaan. Sidang dilanjutkan pada Senin, 19 November 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com