Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Anak Dipengaruhi Tuntutan Gaya Hidup

Kompas.com - 08/11/2012, 19:56 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dapat dipengaruhi oleh kurangnya ruang berekspresi dan tuntutan gaya hidup yang terus berkembang. Anak kerap kali ingin menunjukkan eksistensi dengan melakukan hal-hal yang biasa mereka lihat.

"Anak membutuhkan ruang untuk berekspresi agar tidak terpaku dan terjadi gap mengenai gaya hidup," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada Kompas.com, Kamis (8/11/2012).

Menurutnya, kekerasan merupakan pelampiasan dari kurangnya aktivitas anak, akhirnya mereka memikirkan tentang gaya hidup. Bagi anak yang tidak mampu, terjadi gap antara si kaya dan si miskin sehingga si miskin memaksakan diri untuk menyamakan derajat terhadap si kaya dengan berbagai cara.

Arist mengatakan, anak yang kurang mampu cenderung mengambil jalan pintas dengan merampok. Kondisi psikologis anak yang masih memiliki energi tinggi cenderung mendorong mereka melakukan hal-hal yang tidak dipikirkan dengan matang.

Arist menjelaskan, dari kurangnya ruang ekspresi, energi anak menjadi terhambat, sedangkan anak ingin merasa menjadi jagoan dan pintar untuk dapat dihormati. Mereka kemudian melakukan tindakan-tindakan di dalam komunitas yang mereka buat sendiri agar bisa menunjukkan kehebatan dirinya. Akhirnya, kata Arist, si miskin berpikir gaya hidupnya tidak terfasilitasi dan dapat menghambat eksistensi di depan teman-temannya, sehingga mereka membandingkan dan merasa ingin mempunyai sesuatu yang lebih.

Arist berharap polisi jeli melihat hal seperti itu. Restorasi keadilan harus dilakukan oleh penyidik dalam memproses tindak pidana anak di bawah umur. Restorasi merupakan sebuah proses bagi pihak yang berkepentingan atau yang terlibat dalam tindak pelanggaran tertentu untuk duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan.

Selain melalui proses restorasi, proses pidana bagi anak di bawah umur juga harus berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum. Anak yang memang bersalah harus dihukum agar menimbulkan efek jera bagi anak yang lain jika melakukan tindakan di luar hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com