Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Tersangka Penggelapan 9 Mobil

Kompas.com - 12/11/2012, 12:15 WIB
Luthfie Febrianto

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Tersangka kasus penggelapan sembilan mobil dengan inisial DN berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor Karawaci. DN berhasil ditangkap setelah polisi menjebak tersangka dengan cara berpura-pura ingin membeli mobil darinya.

"Tersangka merupakan pemain baru. Dia baru tiga bulan melakukan aksi kejahatannya," ujar AKBP Hudit Waluyo, Wakapolres Kota Tangerang, Senin (12/11/2012).

Warga Cipulir itu ditangkap di area parkir Mc Donald's Karawaci, Tangerang, pada 17 Oktober 2012. Dari tersangka, polisi berhasil menyita sembilan mobil berbagai jenis. Dalam melakukan kejahatannya, DN menggunakan modus berpura-pura menyewa mobil dari rental yang ada di sejumlah wilayah Jakarta.

Dengan bermodalkan uang Rp 300.000 dan kedekatan dengan pemilik rental, tersangka menyewa mobil-mobil tersebut. "Dia menyewa mobil-mobil ini dari lima rental di sejumlah wilayah di DKI. Dia menyewa setiap kendaraan dengan harga sewa Rp 300.000," kata Hudit.

DN kemudian menyewakan kembali mobil sewaannya kepada orang lain, dengan harga Rp 350.000. Dia juga menggadaikan mobilnya dengan berbagai harga, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 juta.

"Paling tinggi, dia gadaikan mobil jenis Avanza seharga Rp 30 juta," ujarnya.

Selanjutnya, kesembilan barang bukti yang berhasil disita dari sejumlah wilayah akan diserahkan secara cuma-cuma kepada pemilik kendaraan. "Kami akan serahkan barang bukti ini kepada pemilik asalkan mereka membawa bukti kepemilikan lengkap kendaraan tersebut," kata Hudit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com