Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Ada "Vallet Parking" di Badan Jalan

Kompas.com - 12/11/2012, 17:17 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan bersama petugas Suku Dinas Perhubungan Jaksel terkejut saat melakukan razia parkir liar di badan jalan (on street) di kawasan Kebayoran Baru, Senin (12/11/2012). Dalam razia itu, diketahui bahwa ada istilah vallet parking di lokasi parkir ilegal.

Saat itu, petugas berusaha menggembok roda empat mobil yang diparkirkan di Jalan Iskandarsyah, Blok M, Kebayoran Baru. Tiba-tiba, muncul seorang perempuan yang mengaku sebagai pemilik salah satu kendaraan yang digembok tersebut.

"Pak, mobil saya kan di-vallet, kok bisa ditilang? Saya kan tidak bersalah," kata wanita tersebut kepada Kasat Lantas Polres Metro Jaksel Komisaris Hendarsono di lokasi operasi.

Pernyataan tersebut jelas mengundang tanda tanya para petugas yang sedang melakukan razia. Vallet parking biasanya diberlakukan di gedung-gedung dengan ruang atau lokasi perparkiran khusus, bukan di tempat parkir pinggir jalan. Adapun area parkir di samping gedung perkantoran Victoria bukanlah lokasi parkir khusus, melainkan badan jalan umum yang ramai dilalui kendaraan.

"Ibu dan pengelola parkirnya akan ditindak. Bagaimanapun, ibu sebagai pemilik kendaraan harus tahu di mana mobil itu diparkir," kata Hindarsono.

Entah siapa yang telah menjadikan jalanan umum sebagai lokasi parkir khusus yang dibayar mahal, sejenis vallet parking. Hindarsono menyatakan, pengelola parkir sudah datang ke Mapolrestro Jaksel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, ia tidak menjelaskan apakah pengelola tersebut sama dengan pengelola gedung terdekat dengan lokasi parkir.

"Kita akan tindak tegas pengelolanya. Parkir khusus yang dibayar mahal kok pakai jalan raya," kata Hindarsono.

Dalam razia yang dimulai pukul 11.30 WIB itu, petugas gabungan mendapati 12 unit kendaraan yang diparkir di tempat ilegal dan petugas pun menggemboknya. Sebanyak 41 unit kendaraan lainnya ditilang dengan berbagai alasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com