Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Anggap Raperda Transportasi DKI Dangkal

Kompas.com - 13/11/2012, 15:26 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi usungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai belum menyentuh hal-hal yang sifatnya subtansi. Buntutnya, pembahasan Raperda ini menjadi alot dan waktu pengesahannya terancam molor.

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana menjelaskan bahwa posisi Raperda tentang Transportasi saat ini tengah dalam proses dengar pendapat yang melibatkan semua pihak. Baik itu badan legislatif, masyarakat, maupun perguruan tinggi yang mewakili akademisi.

"Semua kita libatkan dalam dengar pendapat karena banyak hal yang tak subtansial," kata Triwisaksana saat ditemui di gedung DPRD DKI, Selasa (13/11/2012) siang.

Ia menegaskan, sebagai aturan induk sistem transportasi, Raperda ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan transportasi publik di Jakarta. Tapi semuanya menjadi urung dengan menyusulnya draf rancangan Perda tersebut masih belum menyentuh hal-hal yang sifatnya substansional.

Dalam draf tersebut, kata dia, belum dicantumkan sistem pemberian angkutan kota (bus) baru. Selain itu juga tidak ada penjelasan mengenai integrasi antara bus rapid transit dengan bus reguler, dan belum ditonjolkannya skema penataan ulang bus ukuran sedang, trayek, skema peremajaan, serta kelembagaannya.

"Sayangnya, muatan Raperda ini hanya menjangkau hal yang belum subtansial. Mungkin molor dari rencana pengesahan awal di Desember 2012 menjadi Maret 2013," ujar politisi PKS itu.

Alotnya pembahasan Raperda ini akan memengaruhi program Pemprov DKI terkait mengatasi permasalahan transportasi Ibu Kota.

"Efeknya adalah bakal mandeknya pengadaan 1.000 unit bus, dan pengadaan 450 unit bus transjakarta baru," tandasnya.

Berita terkait dapat diikuti di topik: 100 HARI JOKOWI-BASUKI.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com