Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha "Walk Out" Saat Penetapan UMP DKI

Kompas.com - 14/11/2012, 22:50 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.216.243,68 sen. Penetapan tersebut selanjutnya masih harus akan disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Rapat penetapan UMP tersebut berlangsung alot. Setelah Ketua Dewan Pengupahan DKI Deded Sukendar mengumumkan besaran UMP, tiba-tiba unsur pengusaha yang juga mengikuti rapat tersebut walk out.

Anggota Dewan Pengupahan DKI yang berasal dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak konsisten.

"Tidak ada dasar apa pun, ini pezaliman. Sikap Apindo dan Kadin tidak mengakui keputusan malam ini. Posisi kami WO dan tidak mengakui produk dewan pengupahan hari ini. Apa pun angka keluar di luar metodologi yang ditetapkan pemerintah," kata Sarman, di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (14/11/2012) malam.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, UMP yang telah ditetapkan dan akan segera mendapat persetujuan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah sesuai dengan biaya hidup di Jakarta.

"Kan itu semua sudah sesuai dengan biaya hidup di Jakarta. Kalau pengusaha tidak mampu dapat mengajukan surat keberatan kepada kami, kan sudah diatur dalam UU," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI yang juga Ketua Dewan Pengupahan DKI mengatakan, penetapan UMP itu sudah sah, walaupun satu unsur tidak menyetujui keputusan tersebut atau walk out.

"Sudah sah. Ini kan sesuai dengan tata tertib, penetapan UMP minimal harus disepakati oleh dua unsur. Unsur yang bersepakat pemerintah dan buruh," kata Deded.

Dikatakan olehnya, baik pihak buruh maupun pengusaha memiliki hak untuk keberatan atas penetapan tersebut. "Nanti komplainnya langsung ke pemerintah pusat atau Kemenakertrans," kata Deded.

Seperti yang diberitakan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan UMP DKI 2013 sebesar Rp 2.216.243,68 sen.

"Pada pukul 19.50 WIB telah menetapkan besaran UMP DKI tahun 2013 adalah sebesar Rp 2.216.243, 68 sen atau dengan pencapaian 112 persen dari KHL Rp 1.978.789," kata Deded Sukendar.

Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI Mohammad Toha, yang mewakili untuk mengikuti rapat penetapan UMP DKI 2013 itu pun, langsung menyambut gembira dan mengabarkan kepada buruh lainnya yang masih menunggu di halaman Balaikota DKI.

"Alhamdulillah 1 Suro yang katanya angker, 1 Muharam Tahun Baru Islam, ada hadiah besar bagi kita semua. UMP setelah kita koordinasi yang kita perjuangkan. Dari tahun kemarin 44 persen, Rp 2.216.243,68," kata Toha saat berorasi di halaman Balaikota DKI malam ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com