Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Kasus Kelasi Arifin Ditunda karena Masih Alot

Kompas.com - 20/11/2012, 12:16 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan perkara atau vonis atas Joshua Reynaldo Raja Gah, terdakwa kasus penganiayaan Kelasi Satu Arifin Siri, ditunda dari rencana putusan perkara yang sebenarnya dilangsungkan hari ini. Majelis hakim Harsono menunda dengan alasan masih alotnya persidangan.

"Sidang ditunda. Majelis hakim menyatakan masih alot. Oleh karena itu, harapan kami, alot yang disampaikan hakim untuk membebaskan Joshua," kata, kuasa hukum terdakwa Joshua, Slamet Yuwono, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (20/11/2012).

Joshua adalah satu dari sejumlah anggota geng motor yang menjadi tersangka penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Arifin. Slamet menyatakan, tiga dakwaan tentang penganiayaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tak dapat membuktikan bahwa Joshua bersalah. Selain itu, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak memiliki kekuatan untuk membuktikan Joshua bersalah. Slamet menyatakan, dari semua barang bukti yang dihadirkan JPU, tidak ada yang berkaitan dengan kliennya.

"Barang bukti lain tidak bisa membuktikan Joshua bersalah, visum, ranting, sangkur, itu tidak ada kaitannya dengan Joshua," kata Slamet. Slamet berharap agar penundaan sidang putusan itu tetap berujung keputusan bahwa Joshua tidak bersalah dan dibebaskan.

Mendapati penundaan vonis, ibu Joshua, Vera, tetap berharap dalam sidang vonis selanjutnya hakim bisa memutuskan keadilan bagi putranya tersebut. "Kami mengimbau pihak berwajib dan hakim bisa melihat sesuai fakta persidangan, tidak ada bukti bahwa anak kami ada di TKP. Saya sebagai keluarga dari hati yang terdalam mengimbau bisa berbuat seadil-adilnyanya," jelas Vera.

Sementara itu, anggota JPU Saptono merasa yakin  bahwa timnya dapat membuktikan bahwa Joshua memang bersalah. Dari awal sampai akhir, tim JPU tetap menuntut Joshua dengan hukuman 4 tahun. Mengenai pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan bahwa JPU tidak mampu mengajukan bukti yang kuat, Saptono menyatakan hal tersebut merupakan hak dari pengacara terdakwa. JPU tetap yakin bahwa saksi dan bukti-bukti yang ada telah cukup untuk menjerat terdakwa.

Jaksa menilai Joshua terbukti melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bersama tersangka lain, Joshua terlibat dalam geng motor pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Kelasi Satu Arifin Siri di Jalan H Benyamin Suaeb pada Sabtu (31/3/2012) dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com