Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Depok: Separator Jalan untuk Urai Kemacetan

Kompas.com - 20/11/2012, 15:43 WIB
Noory Okthariza

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Selain pelebaran, upaya lain dari Pemerintah Kota Depok untuk menciptakan jalan raya yang manusiawi adalah membangun separator jalan. Pembangunan ini nantinya akan membagi Jalan Margonda Raya menjadi dua jalur, jalur cepat dan jalur lambat.

"Separator ini nantinya akan memisahkan angkutan umum (bus, mikrolet, dan sepeda motor) yang masuk ke jalur lambat dengan kendaraan pribadi di jalur cepat. Pembagian ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas di Margonda," kata Ari Manggala, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Dinas Perhubungan Kota Depok, Selasa (20/11/2012).

Pembangunan separator kali ini dimulai dari fly over Universitas Indonesia hingga simpang Jalan Juanda. Proyek ini dikerjakan sejak dua minggu lalu dan diperkirakan selesai akhir Desember 2012.

"Ke depannya, separator akan dibangun di sepanjang Jalan Margonda. Tahun 2013 kita akan lanjutkan pembangunan separator dari simpang Jalan Juanda hingga pertigaan Ramanda, Depok," tegas Ari.

Dengan demikian, seluruh Jalan Margonda nantinya akan memiliki separator jalan. Untuk mempermudah kendaraan, setiap beberapa meter dari separator akan disediakan jalan yang bisa dipakai kendaraan di jalur cepat dan jalur lambat untuk pindah jalur.

Semua angkutan umum atau kendaraan yang ingin menepi wajib masuk ke jalur lambat sehingga tidak mengganggu lalu lintas di jalur cepat.

"Masing-masing ada jalurnya. Ini salah satu cara kita untuk mengurai kemacetan di Depok," pungkas Ari.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com