Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Kaji Ulang Perda Retribusi

Kompas.com - 20/11/2012, 16:44 WIB
Noory Okthariza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan akan mendalami lagi tuntutan para sopir angkutan umum yang menolak pengesahan rancangan peraturan daerah tentang transportasi dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Komisi B akan mengundang perwakilan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor Jalan Raya (Orgnada) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk duduk bersama dalam rapat yang akan digelar pada Rabu (21/11/2012) besok. Menurut Selamat, ada masalah mendasar yang lebih penting daripada penolakan membayar retribusi transportasi oleh sopir angkutan umum yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang diterbitkan dalam masa kepemimpinan Gubernur DKI Fauzi Bowo.

"Harus diingat, Perda (No. 3/2012) dibuat bukan pada era Jokowi. Jadi, harus dilihat mendalam keluhan mereka apa," kata Selamat, Selasa sore.

Pembahasan perda tersebut sudah menimbang aspirasi dari Organda dan Dishub DKI. Oleh sebab itu, DPRD ingin memastikan apa yang menggerakkan sopir angkutan umum sehingga menyuarakan aspirasi dalam unjuk rasa di Balaikota sejak pagi tadi. Para sopir angkot itu memprotes aturan yang mewajibkan mereka membayar retribusi setiap kali masuk terminal, bukan sekali bayar. Menurut Selamat, ketentuan ini harus ditinjau ulang.

"Biaya timer dan biaya jalur, itu yang harus kita bahas lagi," kata politikus PKS tersebut.

Selamat mengakui bahwa masih ada banyak pungutan liar di lingkungan terminal. Pemerintah DKI Jakarta harus memastikan terminal bersih dari pungli tersebut. "Ini tugas Satpol PP. Percuma retribusi dihapus, tapi pungli masih jalan terus," ujarnya.

Ia menambahkan, tiga hari lalu, DPRD DKI Jakarta sudah bertemu dengan Organda yang mengeluhkan adanya pungli. Pertemuan tersebut belum mencapai kata sepakat tentang bagaimana sebaiknya mekanisme retribusi transportasi dari angkutan umum ke pemerintah daerah. "Besok akan kita bahas bersama. Semoga ada titik temu," katanya.

Selain mempermasalahkan retribusi angkutan umum, para sopir angkot juga menolak rancangan peraturan daerah (raperda) tentang transportasi. Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mencabut ketentuan peremajaan angkutan umum dalam waktu tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com