Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakertrans: UMP DKI Jakarta Patut Disyukuri

Kompas.com - 20/11/2012, 21:45 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta patut disyukuri. UMP DKI Jakarta telah disepakati sebesar Rp 2,2 juta.

"Dengan upah segitu, para pekerja dapat mempersiapkan diri untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas," kata Muhaimin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Ia menilai, besaran UMP DKI Jakarta yang disepakati Serikat Pekerja dan dewan pengupahan dan juga Gubernur DKI Jakarta sudah realistis. Meskipun, besaran ini banyak mendapat protes dari pengusaha. Sebab, besaran itu terlalu besar.

"Setiap keputusan pasti ada yang pro dan kontra, karena ini alam demokrasi. Tapi angka ini realistis dan pemerintah mendukung Pak Gubernur DKI Jakarta (Joko Widodo) yang sudah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta ini," tandasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dan pelaksanaan atas pemberlakuan UMP DKI Jakarta harus diperketat. Di dunia industri, hal itu dilakukan dengan kerjasama antara pemerintah daerah dan pusat. Hal itu, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Sore ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menandatangani penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Menurut Jokowi, ia sudah bertemu dengan perwakilan pengusaha yakni Apindo dan sudah menampung semua aspirasi mereka. Perihal angka Rp 2,2 juta, Jokowi menganggap angka ini mewakili keinginan kedua pihak baik buruh maupun pengusaha yang sudah ditemuinya hari ini.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada pekan lalu merekomendasikan UMP DKI sebesar Rp 2.216.243. UMP tersebut naik 44% dari UMP tahun 2012 sebesar Rp 1.529.150. Selain itu, UMP itu juga setara dengan 111,7% angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com