Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjuk Rasa Ricuh, Buruh Diamankan Polisi

Kompas.com - 20/11/2012, 23:09 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Unjuk rasa yang diikuti ribuan buruh di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (20/11/2012) berujung ricuh. Hal itu berbuntut pada penangkapan beberapa buruh oleh aparat kepolisian.

"Mereka merusak pagar. Kalau tidak disemprot air bisa mencelakai anggota kami. Yang memprovokasi dan yang merusak pagar kami tangkap," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Tri Maryanto, usai unjuk rasa bubar, Selasa sore.

Kericuhan ini buntut dari kekecewaan buruh yang tidak ditemui Gubernur Jatim Soekarwo. Perwakilan buruh sempat diajak berdialog oleh Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jatim Edy Purwinarto tetapi mereka menolak. Massa buruh yang kecewa kemudian memaksa masuk ke dalam kantor Gubernur Jatim dan terlibat aksi dorong dengan polisi.

Aksi ini menyebabkan pagar depan kantor gubernur rubuh. Polisi kemudian menyemprotkan air dari kendaraan watercanon dan melempar gas air mata ke arah pengunjuk rasa hingga akhirnya unjuk rasa bubar. Unjuk rasa yang diikuti ribuan buruh ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan buruh yang disampaikan pada Senin (19/11/2012) lalu.

Mereka mendesak Gubernur Jatim Soekarwo untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo sebesar Rp 2,2 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com