Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Berunjukrasalah dengan Simpatik

Kompas.com - 21/11/2012, 10:48 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berunjuk rasa atau demonstrasi diperbolehkan undang-undang, tetapi hendaknya dilakukan sesuai undang-undang dan sportif. Dengan demikian, demonstrasi tidak mengundang antipati dan kontrademo dari masyarakat.

"Jadi, silakan berdemo, tetapi dengan cara-cara yang sportif dan sasaran yang tepat, dengan cara-cara simpati yang bisa diterima masyarakat karena, kalau tidak, akan ada antipati dari masyarakat. Masyarakat bisa melakukan kontrademo dan ini memang mulai terjadi, seperti di Bekasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (21/11/2012) pagi.

Ia menegaskan, unjuk rasa dibenarkan undang-undang penyampaian pendapat di muka umum. Dalam pelaksanaannya, unjuk rasa harus mengedepankan kepentingan umum, tidak melangar aktivitas masyarakat, tidak merusak fasilitas umum, apalagi sampai mencederai orang lain.

"Kegitan unjuk rasa tidak dipekenankan sampai membuat orang lain tidak dapat beraktivitas," katanya.

Menurut Rikwanto, akhir-akhir ini, demo buruh sudah mengarah pada pemaksaan kehendak; dalam hal menuntut upah minimum kabupaten/kota ataupun upah minimum provinsi dan tuntutan lainnya. Ini antara lain ditandai dengan menutup jalan umum, men-sweeping pabrik, menggeruduk, menggerebek, sampai kepada mengurung. Bentuk aksi demo seperti ini tidak tercantum dalam ketentuan UU kebebasan berpendapat di muka umum. Itu sudah pidana, katanya.

"Jadi, kami imbau kepada para pendemo, siapa pun dia, agar kembali mematuhi aturan yang berlaku. Karena kalau tidak berarti melanggar aturan lain, seperti hukum pidana. Ini ada sanksinya," tutur Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, kegitan demo juga jangan sampai mematikan ekonomi lokal, ekonomi lingkungan, ataupun ekonomi publik dan nasional. Karena, setiap usaha, di mana pun berada, pasti ada magnet ekonomi di situ. Akan banyak pekerja di sana, bukan hanya pekerja perusahaan itu saja, melainkan juga lainnya, seperti suplayer, angkutan umum, kontrakan.

"Jika usaha di perusahaan itu berhenti, berefek juga pada ushaha lainnya di lingkungan itu. Penganggur akan semakin banyak. pekerja akan tidak bekerja lagi. Masyarakat akan terkena imbas," paparnya.

"Kami imbau rekan buruh yang ingin demo agar melakukannya dengan cara-cara yang baik dan tepat sasaran. Apa yang diinginkan dapat dikompromikan. Berdemo bukan sekadar pemaksaan kehendak, melainkan harus memperhatikan kepatutan-kepatutan, juga kemamampuan-kemampuan tempat kita bekerja," tutur Rikwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com