Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum Sektoral DKI Ditentukan Pengusaha dan Buruh

Kompas.com - 21/11/2012, 23:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta akan segera melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan buruh setelah menerima Surat Keputusan Gubernur terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP). Selanjutnya, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) akan ditentukan secara bipartit antara pengusaha dan buruh.

Kepala Disnakertrans DKI Deded Sukendar mengatakan, kenaikan besaran UMSP ditentukan minimal sebesar 5 persen dari UMP yang ditetapkan. Tahun lalu, USMP ditentukan naik sebesar 5-20 persen sesuai dengan sektor usaha. "Namun, penentuan besaran UMSP berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Kita hanya menerbitkan SK-nya," kata Deded di Balaikota Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Apabila UMSP tidak segera ditetapkan, buruh mengancam akan kembali melakukan berunjuk rasa besar-besaran pada Kamis (22/11/2012) besok. Padahal, kata Deded, Dewan Pengupahan DKI belum menerima SK terkait dengan besaran UMP 2013. "Agar dapat menentukan besaran UMSP tersebut, kita harus memiliki pegangan SK UMP-nya. Tapi sampai saat ini, SK masih belum kami terima," ujar Deded.

Ia mengatakan, permintaan buruh untuk besaran UMSP yang mencapai 15-50 persen harus dapat disesuaikan kembali. Dengan nilai UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta, maka nilai UMSP sebagaimana tuntutan buruh akan mencapai Rp 2,53 juta hingga Rp 3,3 juta. Nilai ini jelas sangat memberatkan pengusaha.

"Melihat kondisi di mana UMP dengan nilai tertinggi seperti ini, maka harus ada rasa keadilan dan selalu menjaga hubungan industrial di Jakarta agar selalu tetap kondusif," katanya.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta Edi Kuntadi mengatakan, dengan besaran UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta, akan timbul dampak pengurangan pegawai. Hal itu terjadi mengingat ada hal-hal yang memengaruhi kegiatan usahanya.

Selain itu, juga perlu diwaspadai pihak-pihak yang akan mengajukan keberatan atau penangguhan terhadap UMP. Namun, ia juga masih belum dapat memastikan berapa banyak pengusaha yang akan mengajukan penangguhan.

"Sekarang sudah ada beberapa pengusaha yang menghubungi kami karena keberatan dengan besaran UMP 2013," kata Edi.

Ia mengharapkan kondisi pro dan kontra besaran UMP ini tidak akan memberikan dampak bagi investasi di Indonesia, khususnya di Jakarta. "Sekarang masih kondusif. Tapi, mudah-mudahan tidak akan mengganggu. Tapi dengan lonjakan UMP yang seperti ini, cukup signifikan lebih dari 40 persen, (potensi gangguan) harus diantisipasi," kata Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com