Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Serius, Unjuk Rasa Buruh Akan Terus Terjadi

Kompas.com - 23/11/2012, 07:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Unjuk rasa buruh akan terus terjadi apabila pemerintah tidak serius membenahi berbagai masalah berkait kesejahteraan buruh. Ribuan buruh yang bergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia berunjuk rasa ke Istana Merdeka dan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Buruh juga meminta pengusaha tidak melakukan upaya hukum atas penetapan upah minimum dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Mereka akan melawan upaya itu dengan unjuk rasa dan mogok nasional yang melibatkan sedikitnya 6 juta buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menerima Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. MPBI mendesak pemerintah agar segera menjalankan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014, dengan mewajibkan pengusaha menanggung iuran buruh seperti selama ini dan menjalankan jaminan pensiun per 1 Juli 2015.

”Pemerintah harus tetap tegar dan tegas mengeluarkan peraturan sesuai harapan buruh berlandaskan undang-undang. Kami juga meminta kebesaran jiwa pengusaha untuk tidak melakukan upaya hukum lanjutan supaya hubungan industrial terbangun kembali,” kata Iqbal, yang juga Presidium MPBI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, di Jakarta, mengatakan, jumlah pengunjuk rasa dari berbagai serikat pekerja di sekitar Monas dan Istana Negara diperkirakan 10.000-11.000 orang.

Aksi kali ini merupakan unjuk rasa masif buruh yang kelima di Jakarta sepanjang tahun 2012. Aksi masif sebelumnya terjadi pada 27 Januari, 1 Mei, 12 Juli, dan 3 Oktober, yang menuntut penghapusan jasa pekerja alih daya, menolak upah murah, dan penyelenggaraan SJSN mulai 1 Januari 2014. Dalam dua aksi terakhir ini, MPBI juga menolak RUU Keamanan Nasional dan mendorong peningkatan anggaran Tentara Nasional Indonesia untuk mengembangkan alat utama sistem persenjataan.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani mengatakan, unjuk rasa dan upaya hukum merupakan hal yang wajar dalam bingkai negara demokrasi. Menurut Koordinator Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Nasional Franky Sibarani, pengusaha segera memutuskan langkah yang akan ditempuh berkaitan dengan penetapan upah minimum dan penerbitan Peraturan Menakertrans No 19/2012.

”Kami baru akan membahasnya. Kalau dari posisi sekarang, memang sudah banyak yang mengajukan penangguhan upah minimum provinsi. Ada sekitar 10 perusahaan dan dari Kadin DKI Jakarta ada 50 perusahaan,” kata Franky.

Adapun Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta buruh tidak mengandalkan unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi. (HAM/FER/PIN/BRO/ETA/HEN/ABK)

Baca juga:
Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Buruh Siap Unjuk Rasa Kelima
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi

Kisruh Status Karyawan, Produksi Sepatu Bata Diliburkan

Ikuti Artikel Terkait di Topik  BURUH DAN INVESTASI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com