Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Menolak UMK, Silakan Lewat Proses Hukum

Kompas.com - 25/11/2012, 20:00 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempersilakan kalangan pengusaha dan buruh yang menolak penetapan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jatim untuk menyampaikan gugatan sesuai mekanisme hukum.

Begitu upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jatim ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo melalui Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang UMK di Jatim Tahun 2013, kalangan buruh dan pengusaha menolak penetapan UMK tersebut.

Buruh menganggap upah tersebut tidak layak, sementara pengusaha keberatan karena kenaikan terlalu tinggi.

Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Edi Purwinarto mengatakan, UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim sudah berorientasi pada meningkatnya kesejahteraan buruh. Jika ada penolakan, gugatan dapat disampaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Bagi pengusaha juga ada pintu lain, yakni mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Disnakertransduk (Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan) Jatim. Nanti akan dikaji apakah memang tidak mampu," kata Edi, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, Minggu (25/11/2012).

Sebelumnya, Soekarwo juga meminta para pengusaha yang keberatan dengan besaran UMK yang ditetapkannya dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK. Sementara serikat pekerja juga dapat menggugat melalui jalur hukum. "Ada mekanisme hukum. Jangan lewat jalanan tetapi lewat hukum," kata Soekarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com