Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Jatim Layangkan Gugatan ke MA

Kompas.com - 26/11/2012, 20:41 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur akan melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jatim Tahun 2013. Gugatan ini buntut dari penolakan Apindo terhadap besaran UMK 2013 di Jatim yang ditetapkan Gubernur Soekarwo.

Sesuai yang tertuang dalam Pergub tersebut, nilai UMK Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik menjadi yang tertinggi, yakni Rp 1,74 juta. Sedangkan UMK terendah di Kabupaten Magetan Rp 866.250.

"Gugatan saat ini sedang disiapkan. Secepatnya kita akan ajukan ke MA," ujar Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johnson Simanjuntak, Senin (26/11/2012).

Menurut Johnson, Apindo menganggap Pergub Nomor 72/2012 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena Gubernur menetapkan UMK di Jatim rata-rata melebihi 100 persen pencapaian nilai kebutuhan hidup layak. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, penetapan UMK oleh Gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota. Bahkan, kenaikan UMK di wilayah padat industri seperti Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo, mencapai 38 persen dibanding UMK 2012.

"Baru kali ini dalam sejarah di Jatim upah buruh naik hingga 30 persen," ucap Johnson.

Johnson juga memastikan tidak satu pun pengusaha yang tergabung dalam Apindo akan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jatim. Alasannya, pengajuan penangguhan sama saja dengan menyetujui besaran UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com