Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Pacar, Remaja Singapura Dihukum 21 Bulan

Kompas.com - 27/11/2012, 04:32 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang siswa politeknik di Singapura dihukum percobaan 21 bulan setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pacarnya.

Remaja yang baru berumur 17 tahun itu terbukti bersalah memaksa teman perempuannya untuk melakukan seks oral, memiliki materi pornografi, dan melakukan intimidasi.

Dalam sidang di pengadilan tertutup, remaja yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi privasinya, terbukti memaksa teman perempuan yang baru berusia 13 tahun itu.

Yang semakin memberatkan, siswa ini merekam adegan seks tersebut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahkan dia mengunggah (upload) video tersebut ke situs porno dengan meletakkan identitas dan nomor telepon gadis malang itu.

Pelaku mengancam kepada korban akan membocorkan adegan seksual mereka ke teman-temannya jika perempuan tersebut melapor sehingga ia tidak berdaya untuk terus memuaskan nafsu seksual lelaki tersebut.

Namun, akhirnya korban memilih untuk melaporkan kasus ini ke gurunya setelah dia menemukan video seksualnya beredar dan menyusul banyaknya orang-orang asing yang mencoba meminta jasa seksualnya.

Sang guru pun segera memberitahukan hal tersebut ke orangtua gadis itu dan menyeret pelaku ke polisi.

Dalam proses sidang seperti dilaporkan Todayonline.com, hakim Shaifuddin Saruwan menyatakan pelaku memiliki perilaku baik dan juga nilai yang memuaskan di sekolah. Namun, konsumsi materi pornografi dan juga kurangnya perhatian dan bimbingan orangtua kelihatannya telah menjerumuskannya dan memicu perilaku menyimpang.

Siswa ini juga dikenakan hukuman tambahan 150 jam kerja sosial dan harus berada di rumah mulai pukul 10 malam hingga 6 pagi.

Orangtua pelaku juga diminta untuk mengontrol penggunaan internetnya. Selain itu, keberadaan dan gerak-geriknya akan dipantau secara elektronik selama 4 bulan hukuman ini.

Kasusnya akan kembali ditinjau setelah hukuman percobaan selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com