Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tawuran SMA 70 dan SMA 6 Menuju Persidangan

Kompas.com - 27/11/2012, 20:51 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok (19), tersangka utama tawuran SMA Negeri 70 dan SMA Negeri 6 pada 24 September 2012, telah diserahkan ke Kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, berkas perkara siswa SMA Negeri 70 ini telah memasuki status P-21 atau dinyatakan lengkap sejak minggu lalu. Dengan demikian, kasus ini tinggal berlanjut ke persidangan. "Selain FR, barang bukti juga diserahkan ke Kejaksaan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/11/12).

Dalam kasus tawuran yang menewaskan Alawy Yusianto Putra, seorang siswa kelas X SMA Negeri 6 tersebut, terdapat tujuh tersangka selain FR. Mereka adalah enam orang siswa SMA Negeri 70 dan AD, rekan dari saudara FR yang menyediakan tempat bagi FR saat bersembunyi di Yogyakarta. Keenam siswa ini terbukti memiliki peran dalam peristiwa tawuran tersebut.

FR diancam dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, serta Pasal 338 mengenai pembunuhan. Meski berstatus pelajar, tetapi Undang-Undang Perlindungan Anak sudah tak berlaku pada FR karena ia telah berusia 19 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com