Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Banjir di Jakarta Tersandera Aturan

Kompas.com - 28/11/2012, 06:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir di Jakarta akibat tersumbatnya sungai di sejumlah wilayah tidak bisa diatasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga akhir tahun 2012. Kondisi ini terjadi karena Pemprov DKI tersandera Peraturan Menteri Dalam Negeri soal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terkait pelaksanaan proyek tahun jamak.

Sesuai aturan itu, Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI menghentikan proyek pemeliharaan sungai sejak terjadi pergantian Gubernur DKI Jakarta. Padahal, pada saat yang sama curah hujan di wilayah hulu meningkat. Bahkan, di wilayah Bogor rata-rata curah hujan bulan November melampaui rata-rata dalam 30 tahun terakhir.

"Gubernur terpilih harus segera melanjutkan proyek. Sampah yang menyumbat sungai bisa memicu banjir. Gubernur tidak perlu menunggu aturan baru dari pemerintah pusat atau terbelenggu oleh aturan," kata Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafy, Selasa (27/11/2012), di Jakarta.

Gubernur Joko Widodo perlu membuat kesepakatan dengan DPRD demi menyelamatkan kepentingan umum. ”Kepentingan publik tidak boleh tersandera oleh aturan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan kesepakatan,” kata Uchok.

Proyek dihentikan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Ery Basworo mengatakan, pihaknya tidak melanjutkan proyek tersebut karena adanya Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 13/ 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri itu menyebutkan, jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak (multiyears) tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah. Khusus untuk DKI, salah satu proyek tahun jamak yang harus terhenti adalah pemeliharaan layanan kebersihan sungai. Proyek ini tidak berlanjut sejak jabatan Gubernur Fauzi Bowo berakhir 7 Oktober lalu.

Proyek ini seharusnya dikerjakan mulai Juli 2012 sampai Juni 2013. "Namun, proyek kami lelang hanya dari Juli hingga masa jabatan Gubernur Fauzi Bowo berakhir," kata Ery.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek membenarkan adanya Permendagri itu. Namun, dia menafsirkan permendagri itu berbeda dengan Ery. Dicontohkan, seandainya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta berakhir pada pertengahan 2012, program tahun jamak berakhir tanggal 20 Desember saat tahun anggaran 2012 berakhir.

"Jadi tidak masalah. Sisa program tahun jamak itu bisa dilanjutkan pada tahun anggaran berikut sebagai program tahun tunggal. Ini masuk sebagai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAL SKPD)," ujar Reydonnyzar.

Pemendagri itu, menurut Mendagri Gamawan Fauzi, diterbitkan untuk mencegah kepala daerah yang menjabat lebih dulu menghabiskan anggaran. Sebab, dikhawatirkan anggaran sudah habis ketika kepala daerah berikut masih harus melanjutkan program tersebut.

Sumbatan sampah

Sumbatan sampah di beberapa sungai di DKI Jakarta terus terjadi. Salah satunya di saluran Kalibaru, di depan Pusat Grosir Cililitan, yang meluap Oktober lalu hingga merendam permukiman dan sejumlah ruas jalan di Cililitan, Jakarta Timur.

Kepala Suku Dinas PU Air Jaktim Suhartono menyatakan, pihaknya tidak bisa hanya mengandalkan Pemprov DKI untuk mengatasi masalah tersebut. Hal itu mengingat hulunya ada di Depok sehingga dibutuhkan kebijakan pemerintah pusat untuk memelihara dan mengelola saluran itu.

Di Kota Tangerang, sampah bertumpuk pada aliran saluran pembuangan di perbatasan antara Kota Tangerang, Perumahan Puri Beta, dan Jakarta Barat, Selasa. Sampah menghalangi aliran air sehingga setiap kali hujan kawasan di sekitar jalan utama antara Jalan Joglo Raya dan Ciledug selalu banjir.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang Amal Herawan mengatakan, Pemkot mengalokasikan anggaran dalam APBD 2012 membuat 33 paket pembangunan lokasi penurapan saluran pembuangan dari sungai yang mengelilingi Kota Tangerang.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com