Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegagalan Proyek Ciliwung Ancam Program Jokowi-Ahok

Kompas.com - 28/11/2012, 20:19 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kegagalan proyek rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di bantaran Kali Ciliwung mengancam program penataan kampung kumuh yang dirancang oleh pasangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Basuki). Padahal, program itu semula disambut hangat oleh warga miskin Jakarta.

Demikian dikemukakan anggota Kelompok Penelitian Perumahan dan Permukiman Institut Teknologi Bandung Jehansyah Siregar di Jakarta, Rabu (28/11/2012).

"Kegagalan proyek rusunawa Ciliwung mengacaukan koordinasi program dan proses pembangunan. Yang lebih memprihatinkan lagi, kecerobohan ini juga telah mengganggu kondisi psikologis puluhan ribu penduduk warga Kali Ciliwung ataupun warga Beerland akibat terkatung-katungnya masa depan tempat tinggal mereka," ujar Jehansyah.

Ia menilai, penanganan permukiman kumuh yang dilakukan tanpa mekanisme dan sistem penyediaan yang tepat, terutama mekanisme pengadaan tanah dan mekanisme pendampingan masyarakat, hanya akan bermuara pada kekacauan baru.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengusulkan membangun rusunawa di atas Kali Ciliwung dengan konstruksi 15 meter di atas permukaan sungai. Dalam rencana, rusunawa itu akan memiliki 22 tower dan diprediksi dapat menampung 34.000 orang yang sekarang tinggal di bantaran Kali Ciliwung. Dana pembangunan rusun itu direncanakan Rp 600 miliar.

Rencana pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI untuk membangun rumah susun di atas Kali Ciliwung tidak disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Penolakan terhadap rencana tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang dihadiri Kemenpera, Menko Kesra, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, pekan lalu.

Pembangunan rumah susun di atas Kali Ciliwung dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 38 yang mengatakan tidak boleh ada bangunan selain jembatan yang berdiri di atas sungai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com