Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2012, 19:17 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha garmen dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Cilincing, Jakarta Utara, menyatakan keberatan atas angka upah minumum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemprov DKI. Mereka mengungkapkan langsung keberatan itu kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sudirman, salah seorang pengusaha garmen, mengatakan, mereka meminta Pemprov DKI Jakarta menangguhkan realisasi UMP baru. Alasannya, para pengusaha tidak mampu membayar buruh dengan upah sesuai UMP. Selain itu, produktivitas buruh pun belum sebanding dengan produksi yang dihasilkan.

"Karena perusahaan garmen kami padat karya bukan padat modal. Kami enggak sanggup bayar karena belum take home pay," kata Sudirman saat menemui Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Ia menyampaikan, apabila kenaikan UMP benar-benar dijalankan mulai tahun depan, maka dampak terburuknya akan terlihat. Pengurangan jumlah pegawai tidak akan terelakkan, atau perusahaan terpaksa gulung tikar lantaran mengalami kerugian.

"UMP naik 43 persen, kan enggak mungkin produktivitasnya naik segitu juga," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memang telah menetapkan UMP DKI 2013 Rp 2,2 juta, naik 43 persen dari UMP sebelumnya. Menurut Jokowi, keputusan tersebut diambil setelah mendengar aspirasi dari seluruh pihak, baik itu buruh maupun perwakilan pengusaha.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com