Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kompleks TNI Dwikora Tunggu Keputusan Pengadilan

Kompas.com - 30/11/2012, 23:00 WIB
Noory Okthariza

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Keluarga purnawirawan yang tinggal di kompleks TNI AU Dwikora, Cilangkap, Tapos, Depok, siap menerima keputusan apa pun dari Pengadilan Jakarta Timur tentang hak milik bangunan di kompleks militer tersebut. Menurut warga, meskipun kalah, hal tersebut lebih terhormat karena keputusan diambil oleh pengadilan, bukan dilakukan secara sepihak oleh TNI.

"Saat ini kan masih menunggu keputusan Pengadilan Jakarta Timur. Mari kita hormati proses. Kita akan patuhi apa pun keputusannya," kata Dewayu, istri purnawirawan TNI AU, kepada Kompas.com, Jumat (30/11/2012) sore.

Ia mengatakan, juru sita resmi semestinya ditunjuk oleh pengadilan, bukan oleh Mabes TNI AU. Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri rencananya baru akan menggelar sidang ketiga soal hak milik bangunan ini pada Kamis (6/11/2012). Surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada TNI AU sebagai pihak tergugat sudah dilayangkan. Dua sidang sebelumnya terpaksa ditunda karena salah satu pihak yang berperkara tidak lengkap.

Polemik hak kepemilikan atas bangunan di kompleks TNI AU Dwikora ini berawal dari keinginan keluarga purnawirawan TNI AU untuk mempertahankan bangunan yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun lalu. Kompleks perumahan yang dibangun pada 1961 ini awalnya dimiliki oleh Gerald Tugo Faber, seorang Belanda yang menghibahkan tanah seluas 22,8 hektar tersebut kepada negara. Warga beralasan, mereka memegang surat ahli waris dari Faber yang menghibahkan tanah tersebut kepada warga. Selain itu, warga juga menggunakan surat resmi pembayaran pajak bumi dan bangunan yang selalu mereka bayar tiap tahun.

Adapun TNI AU menggunakan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 tentang tata cara pembinaan rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI serta Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Perkasau/84/X/2010 tentang pengelolaan rumah negara. TNI juga menggunakan sertifikat hak pakai tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com