Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sipir Masukkan Sabu ke Penjara

Kompas.com - 01/12/2012, 04:40 WIB

Jambi, Kompas - AS (28), sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi ditangkap karena kedapatan akan memasukkan sabu 3,7 gram dalam 10 paket yang disimpan dalam kaus kakinya. Dalam aksi itu, AS bekerja sama dengan EK, bandar narkotika yang tengah menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

”AS kami jemput dari dalam LP setelah Satuan Narkoba Polresta Jambi mendapat informasi tersebut dari pihak LP Jambi,” kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Jambi Komisaris Witry Haryono, di Jambi, Jumat (30/11).

Pada Jumat pukul 09.00, AS diketahui mengantar sabu bernilai Rp 5,9 juta ke dalam sel LP atas perintah EK. Dia terlebih dahulu mengambil paket sabu itu ke rumah istri EK. Paket sabu lalu disimpan dalam kaus kaki.

Seorang pejabat LP mencurigai perilaku AS yang masuk ke LP bukan pada jam kerjanya. Saat ditanyakan, AS mengaku mengantar setrika ke sel EK. Namun, pejabat itu masih curiga, kemudian memeriksa AS, dan ditemukan paket sabu.

Kepada wartawan, AS mengatakan sudah dua kali memasukkan sabu ke LP. Sebelumnya, sabu dimasukkan melalui bungkus makanan. Makanan itu diberikan istri EK ke AS saat makan siang, beberapa pekan lalu.

Atas perbuatannya, AS diganjar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Dari Malaysia

Sabu sekitar 0,5 kilogram lolos diselundupkan dari Bandara Internasional Polonia, Medan, Sumatera Utara, ke Bandara Internasional Minangkabau Sumatera Barat. Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat Komisaris Besar Arif Rahman Hakim, Jumat, di Kota Padang, mengatakan seorang tersangka, yakni MA (24), membawa sabu itu dengan penerbangan komersial rute Medan-Padang.

Sabu dibawa dalam tiga paket terpisah yang dimasukkan dalam kemasan kopi dan dibawa dalam tas tangan. MA bersama tersangka lain, yakni N (38), ditangkap di Jalan Dr Sutomo, Kota Padang, Jumat (30/11) pagi, tak lama setelah mendarat di Bandara Internasional Minangkabau. Menurut Arif, sabu yang dibawa N dan MA berasal dari Malaysia. Salah seorang di antara dua tersangka itu masuk ke Malaysia untuk mengambil sabu dengan menggunakan kapal cepat dari Medan.

Setelah itu, sabu diedarkan dari Medan ke Kota Padang. ”Tersangka merupakan target operasi yang sudah lama kami selidiki sebagai bagian dari jaringan sindikat peredaran sabu,” ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com