Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Pembangunan Kampung Deret Disesuaikan

Kompas.com - 04/12/2012, 13:34 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Gubernur Joko Widodo yang akan menata kampung kumuh dengan program kampung deret dipertanyakan oleh DPRD DKI. Hal ini pula yang kemudian ikut memicu lambatnya pengesahan anggaran DKI 2013 dan terancam molor dari batas akhir masa pengesahan pada 20 Desember nanti.

Menjawab itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Fadjar Panjaitan menegaskan bahwa pembangunan kampung deret atau restorasi kampung akan dilakukan di atas tanah milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta, tanah negara, dan sebagian lainnya ada di tanah milik perorangan.

Dalam pembangunannya nanti, Pemprov DKI akan membuat skema yang berbeda-beda disesuaikan dengan karakteristik pemilik lahan. Apakah Pemda, aset negara ataupun lahan milik perorangan.

"Kalau milik Pemda dibangun dengan skema yang disiapkan, tak perlu lagi ada penyerahan aset. Kalau milik perorangan akan kita bebaskan sehingga tanahnya jadi aset Pemda, aset negara juga kita gunakan skema lain," kata Fadjar saat dijumpai di Balaikota Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Mengenai hak pakai atau hak tinggalnya, Fadjar mengakui pihaknya masih terus melakukan pembahasan. Jelasnya, ia berjanji semua akan dilakukan fleksibel dan semuanya dilaksanakan atas persetujuan warga terkait.

"Bisa seumur hidup atau enggak, itu yang sedang kita bahas, kalau restorasinya di atas tanah masyarakat kan itu menjadi hak mereka," ujarnya.

Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta meminta pihak eksekutif menjelaskan detil mengenai pelaksanaan program kampung deret. Khususnya tentang jumlah dan titik pembangunan kampung deret itu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sarwo Handayani menjelaskan ada lebih dari 300 titik kampung kumuh yang harus dibenahi. Namun demikian belum diputuskan berapa kampung yang akan disentuh program kampung deret tersebut.

Teranyar, Pemerintah DKI tengah menunggu undangan dari pihak DPRD untuk menjelaskan semua pertanyaan yang mengganjal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com