Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Bank Dirampok di Rumahnya

Kompas.com - 05/12/2012, 01:55 WIB
Firly Anugrah Putri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang nasabah bank dan pensiunan bernama Hari Mulyadi (63), warga Perumahan Tanah Baru RT 13 RW 8, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi korban perampokan bersenjata api, Selasa (4/12/2012) siang.

Kepala Polsek Metro Duren Sawit Komisaris Imran Gultom mengatakan, korban kemungkinan sudah diikuti sejak mengambil uang di bank dan ATM BCA Curug Kalimalang pada pukul 11.21. Korban mengambil uang Rp 50 juta untuk membayar tukang bangunan yang sedang bekerja merenovasi rumahnya. Korban tiba di rumahnya sekitar pukul 12.00.

"Jarak dari ATM sampai rumah korban sejauh 6 km. Korban mengambil uang dengan mobil Honda Freed bernomor polisi B 1158 UFL dan seorang diri. Uang tersebut dibawa korban dengan mengenakan tas selempang," kata Imran.

Saat tiba di rumah, korban langsung dihampiri dua orang pelaku dan ditodong senjata tajam. Korban mencoba melawan, tetapi pelaku menyabet lengan kiri korban dengan sebuah celurit sehingga menyebabkan luka pada lengan kanan. Pelaku lain menodongkan senjata api ke arah korban. Akibat luka yang dialaminya, korban dibawa ke Rumah Sakit Duren Sawit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Imran menuturkan, selain kedua pelaku yang menghampiri korban, ada dua orang lain yang menggunakan helm dan berjaga di sepeda motor tak jauh dari lokasi kejadian untuk mengawasi lingkungan sekitar. Beberapa orang warga sekitar sempat mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil kabur. Kondisi lingkungan di perumahan tempat tinggal korban terbilang cukup sepi dengan jalan agak sedikit sempit.

Polisi sulit melakukan perburuan karena pelaku melipat pelat nomor sepeda motor mereka. Polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk tukang bangunan di rumah korban. Saksi mengatakan, ciri-ciri pelaku berbadan pendek dan gemuk dengan kulit agak hitam. Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com