Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Buruh Naik, Pengusaha Hengkang?

Kompas.com - 05/12/2012, 15:18 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ekonom Standard Chartered Bank, Eric Sugandi, mengatakan, pengusaha tidak akan hengkang dari Indonesia meski upah minimum provinsi (UMP) buruh sudah dinaikkan. Apa sebabnya.

"Ada beberapa sebab yang ikut menopang pengusaha tidak akan kabur meski upah buruh naik," kata Eric di Hotel Four Season Jakarta, Rabu (5/12/2012).

Menurut Eric, setidaknya ada empat sebab pengusaha tidak akan hengkang dari dalam negeri. Pertama, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS ataupun beberapa mata uang asing lainnya masih rendah. Kondisi ini turut dipengaruhi oleh perbaikan pertumbuhan ekonomi ataupun inflasi yang masih terjaga.

Kedua, pengusaha di sini sudah menguasai transportasi atau jalur distribusi untuk penjualan produk barang atau jasanya sehingga bila harus relokasi pabrik, perusahaan harus mengeluarkan biaya investasi lagi. "Otomatis nantinya juga akan menekan laba perusahaan," ujarnya.

Ketiga, ada pertimbangan risiko pengusaha atas pangsa pasarnya yang dikhawatirkan bisa direbut oleh pengusaha lain. Sebab, dia sudah menguasai pangsa pasar di Indonesia.

Keempat, tingkat upah dasar bila dibandingkan dengan upah minimum buruh di Indonesia itu dinilai masih rendah. "Apalagi bila harus didukung oleh sektor konsumsi domestik Indonesia yang masih tinggi ke depan, pengusaha tentu tidak ragu bila harus tetap bertahan di sini meski harus mengeluarkan investasi untuk kenaikan upah," jelasnya.

Baca juga:
Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Buruh Siap Unjuk Rasa Kelima
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi

Kisruh Status Karyawan, Produksi Sepatu Bata Diliburkan

Ikuti Artikel Terkait di Topik  BURUH DAN INVESTASI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com