Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Mobil Dinas Pejabat Bebas Aturan Ganjil-Genap

Kompas.com - 06/12/2012, 15:12 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana pemberlakuan sistem nomor pelat ganjil-genap untuk mengurai kemacetan di Jakarta bukan hanya untuk mobil bernopol B. Mobil dari luar kota yang melintas di jalan Ibu Kota pun diberlakukan aturan tersebut.

"Untuk pelat non-Jakarta, sama saja karena ini bukan masalah pelat B atau bukan B, kan yang dilihat nomor genap atau ganjilnya," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Namun, pemberlakuan peraturan ini tidak berlaku bagi angkutan umum, taksi, bus transjakarta, metromini, Kopaja, dan transportasi massal lainnya.

"Mobil dinas pejabat bebas aturan ganjil-genap. Nantilah aturan itu akan dibahas lagi berikutnya, akan lebih didetailkan lagi," ujar Jokowi.

Sistem pelat kendaraan ganjil-genap ini memang pernah dicoba dan gagal di Athena, Roma, dan Meksiko. Namun, Jokowi tak mau berkaca pada kota-kota tersebut.

Jokowi mengatakan, kalau persiapan dan perencanaan dampaknya semua dilakukan dengan baik, tidak akan ada masalah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Jokowi yakin kebijakan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem ganjil-genap ini dapat mengurangi kemacetan.

"Kalau kita tidak punya kebijakan radikal dan berani seperti itu, ya tidak akan selesai. Yakin cara ini sebagai salah satu cara untuk atasi macet, harus dicoba," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Wahyono mengatakan, kebijakan ganjil-genap ini diambil karena dianggap mudah dipahami oleh para pengguna jalan. Setiap hari nomor pelat mobil yang boleh melintas jalan tertentu harus selalu berbeda. Misalnya, pada hari Senin, digit ganjil, kemudian hari Selasa digit genap.

"Polda juga mengutamakan kendaraan yang melintas di jalur yang dilewati bus transjakarta sehingga masyarakat yang punya mobil berpelat ganjil, saat hari genap, ya naik busway," ujar Wahyono.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com