Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD DKI Belum Mau Tanda Tangan Anggaran Jokowi

Kompas.com - 07/12/2012, 15:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) terancam batal dilaksanakan hari ini. Pasalnya, pihak legislatif bersikukuh meminta dijelaskan lebih detil beberapa program yang dinilai masih belum terang.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengatakan, sampai hari ini masih ada beberapa poin yang belum disetujui oleh legislatif. Misalnya seperti program hibah angkutan umum dan anggaran program kesehatan.

"Jadwal kan jadwal bersama. Ya, memang belum bisa ditandatangani hari ini karena ada beberapa poin yang belum diselesaikan. Kalau mundur ya besok, yang penting apa yang kita inginkan harus masuk," kata Ferrial di gedung DPRD Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Di luar belum mencapai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, molornya waktu pengesahan KUA-PPAS kemungkinan akan berlangsung panjang. Pasalnya, DPRD DKI telah memasuki masa reses sampai 13 Desember mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ferrial mengimbau semua pihak untuk tak khawatir. Lantaran anggota DPRD tetap berada di wilayah Jakarta selama masa reses dan dapat tetap melaksanakan semua tugas-tugasnya, termasuk menandatangani KUA-PPAS bersama Gubernur DKI Joko Widodo.

"Bisa-bisa saja. Penandatanganan ini kan enggak perlu formal. Sudah informal sejak zaman Nabi Adam dulu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pembahasan anggaran DKI untuk 2013 mendapat banyak sandungan. Semuanya jadi terus molor karena kedua pihak, legislatif dan eksekutif tak memiliki pandangan sama pada skema anggaran yang telah dirancang.

Alhasil, rapat pembahasan seringkali tak berjalan mulus. Terakhir adalah saat rapat kemarin yang diwarnai aksi walk out.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri awalnya berencana menandatangani KUA-PPAS pada hari ini bersama Ketua DPRD. Jika tak terganggu, pada 14 Desember semuanya sudah dapat dibahas, dan diputuskan pada 20 Desember mendatang untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada 28 Desember akhir tahun ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com