Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Prostitusi Online "Krucil.net" Diblokir

Kompas.com - 10/12/2012, 18:44 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya terus mendalami kasus prostitusi online yang menjadikan RW, NA dan HD sebagai tersangka. Penyidik juga meminta Kemenkominfo memblokir situs www.krucil.net yang dioperasikan oleh para tersangka.

"Kami sudah meminta pihak Kemenkominfo untuk memblokir situs tersebut," jelas Kepala Subdit Resmob Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/12/2012).

Selain itu, koordinasi dari Kemenkominfo ini juga akan digunakan untuk mengetahui pengakuan para tersangka.

"Para tersangka mengaku baru satu tahun menjalankan usahanya, tapi tentu saja pengakuan tersebut masih harus dibuktikan dari pemeriksaan di situs tersebut," jelas Herry lagi.

Adapun dengan kelima PSK yang turut terjaring dalam penangkapan pada hari Rabu (5/12/12) silam, yaitu NF, SS, WD, EV dan UP masih berstatus sebagai saksi. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan.

Menurut Herry, polisi juga masih masih mengejar PSK-PSK lain. Untuk para tersangka yang tertangkap, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Menurut pengakuan, mereka sebenarnya juga sudah rutin memeriksakan diri dan melakukan tes HIV," kata Herry.

Para tersangka ditangkap di sebuah hotel berbintang di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Para pengguna jasa prostitusi online ini dimanjakan dengan memilih foto talent atau angel yang disukai di situs tersebut.

Selanjutnya, RW selaku admin situs bertugas akan menginformasikan kepada NA selaku mucikari. Para pelanggan ini nantinya akan bertemu dengan PSK yang dipilih dan memberikan uang pada HD yang bertugas sebagai koordinator di lapangan. Setiap satu jam, para tersangka mematok tarif Rp 600.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com