Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Tolak Bantuan Perusahaan Rokok

Kompas.com - 11/12/2012, 14:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap menolak bantuan corporate social responsibillity (CSR) yang berasal dari semua perusahaan rokok. Hal ini ia lakukan sebagai bagian dari kampanye mewujudkan Jakarta bebas asap rokok.

"Oke, oke, baik. Kita akan tolak semua CSR dari semua perusahaan berbau rokok," kata Basuki dalam sebuah rapat bersama Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok di Balaikota Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Sikap tegas Basuki ini tak ayal langsung disambut riuh belasan anggota Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok yang mengikuti jalannya rapat. Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, semua perusahaan rokok memanfaatkan kewajiban memberi CSR untuk menutupi belangnya. Ia yakin, ada kegiatan promosi dalam pemberian CSR yeng memancing keinginan masyarakat untuk mengonsumsi rokok.

"Coba perusahaan itu, mau enggak salah satu hurufnya diganti atau dihilangkan saat memberi CSR atau ngiklan? Enggak mau kan? Itu cuma pencitraan," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Gayung bersambut karena Basuki mendukung penuh permintaan itu. Basuki siap menyusun draf baru untuk memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 50/2012. Salah satunya dengan mengeluarkan ancaman mencabut tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) bagi semua PNS di Jakarta yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Kencangnya desakan Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok dikarenakan masih rendahnya pelaksanaan aturan larangan merokok. Berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan larangan merokok serta 98 persen hotel dan restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50/2012 tersebut.

Hasil survei Swisscontact Indonesia, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok, mengungkapkan bahwa baru 15.000 lokasi yang mengikuti aturan larangan merokok. Padahal, jumlah yang diharapkan mencapai 50.000 lokasi. Swisscontact Indonesia mencatat tingkat ketaatan kawasan di DKI Jakarta masih sangat rendah. Hanya 43 persen kawasan pendidikan yang taat aturan itu, kantor swasta 40 persen, kantor pemerintah 42 persen, tempat ibadah 44 persen, kesehatan 63 persen, dan angkutan umum nol persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com