Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Siksa TKI, Majikan Dipenjara 16 Bulan

Kompas.com - 11/12/2012, 16:38 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Soh Meiyun harus membayar mahal "keringanan tangannya" dengan hukuman penjara 16 bulan. Ibu rumah tangga berumur 32 tahun ini terbukti bersalah menganiaya Lilis Sriyatun, TKI yang bekerja di keluarganya.

Soh dengan bengis dan tanpa ampun menyiksa Lilis. Baru genap bekerja dua pekan, Lilis sudah harus menghadapi kekejaman majikan barunya itu.

Harian The Straits Times melaporkan, Soh menggunakan jarum jahit, tiang bambu, dan air panas untuk menyakiti pembantunya itu.

Soh menggoreskan dan menusukkan jarum jahit ke tangan, badan, dan perut Lilis. Tiang bambu dipergunakannya untuk memukuli kepala dan bagian tubuh belakang Lilis.

Dia juga menuangkan air panas yang menyebabkan luka bakar di lengan kiri Lilis. Tidak cukup dengan itu, dia juga menelanjanginya dalam proses penyiksaan itu.

Tidak tahan dengan penyiksaan yang berlangsung setiap hari, Lilis akhirnya melarikan diri dan meminta pertolongan untuk melaporkan majikannya ini ke polisi.

Dalam proses persidangan, Soh mengakui perbuatannya karena dia kesal pembantu barunya itu tidak dapat membersihkan mesin cuci dalam waktu tiga menit.

Hakim Distrik Mathew Joseph mengecam perbuatan Soh yang sangat tercela dan menjijikkan yang tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga trauma mental yang sangat dalam.

Hakim Mathew juga menambahkan, perlu adanya peningkatan kesadaran publik untuk melindungi para PRT ini dari segala bentuk kekerasan.

"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan pengadilan secara konsisten dan tanpa kompromi akan menghukum pelaku kekerasan terhadap PRT," tegas Mathew.

Tang Leng Khuen, suami Soh saat ini, juga sedang menjalani proses persidangan. Pria yang berprofesi sebagai seorang teknisi ini dituduh memukul Lilis dengan gantungan baju dan menendang perutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com