Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin: Belum Ada Perusahaan yang Minta Penundaan UMP

Kompas.com - 12/12/2012, 10:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebutkan, sampai saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP). Padahal, batas pengajuan penangguhan tinggal satu pekan lagi sampai tanggal 20 Desember mendatang. "Sejauh ini, belum ada yang mengajukan," katanya kepada Kontan, Rabu (12/12/2012).

Muhaimin mengaku belum ada laporan dari provinsi perihal pengajuan penangguhan tersebut. "Nanti dari provinsi yang akan menyampaikannya ke kami. Sejauh ini belum ada," singkatnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyebutkan, sudah ada ratusan yang sudah mengajukan penangguhan UMP, khususnya di DKI Jakarta.

Dari ratusan pengusaha yang sudah mendaftar tersebut, Sofjan mengatakan, pihaknya akan menyeleksi terlebih dahulu sehingga hasilnya adalah perusahaan yang benar-benar berhak mendapatkan penangguhan UMP. Dia mengaku, permintaan penangguhan UMP ini sangat sulit dipenuhi karena harus disertai izin serikat pekerja di perusahaan bersangkutan atau perusahaan yang bersangkutan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut.

Asal tahu saja, perusahaan yang tidak mampu membayarkan UMP 2013 bisa mengajukan penangguhan kepada pemerintah daerah melalui kepala dinas tenaga kerja. Permohonan ini diajukan paling lambat 10 hari sebelum UMP berlaku. (Yudho Winarto/Kontan)

Baca juga:
SBY Turun Tangan Membereskan Upah
Buruh dan Era Investasi

Kisruh Status Karyawan, Produksi Sepatu Bata Diliburkan

Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi

Ikuti Artikel Terkait di Topik BURUH DAN INVESTASI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com