Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dukung Basuki Potong Tunjangan PNS Perokok

Kompas.com - 13/12/2012, 15:51 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin mewujudkan Jakarta bebas rokok. Keinginan tersebut mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Bahkan, Jokowi mendukung terkait ancaman pemotongan tunjangan untuk pegawai Pemprov DKI yang melanggar larangan merokok. Basuki bahkan tengah menyiapkan draf pergub tentang larangan merokok.

"Ya, baik toh ada aturannya seperti itu. Kalau saya enggak merokok, hehehe...," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Terkait rencana akan dimasukkannya aturan pemotongan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) PNS DKI bagi yang merokok dalam revisi Pergub tersebut, Jokowi menyatakan untuk mencari cara atau sistem penghitungan pemotongan TKD.

"Ya, nanti dihitunglah. Itu urusan pengawasan dan lain-lain itu urusannya Pak Wagub, hehehe..," kata Jokowi.

Terkait perencanaan pelarangan merokok di PNS Pemprov DKI, Basuki memberikan beberapa usulan yang bakal dimasukkan draf tersebut. Pertama adalah ancaman pencabutan TKD untuk semua PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok.

Ancaman tersebut diusulkan karena selama ini sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat kepada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum. Lain halnya untuk kalangan swasta.

Sanksi serupa juga terancam didapatkan pengelola gedung apabila lemah dalam mengawasi aktivitas perokok. Tak sampai di situ, pengusaha angkutan umum juga akan terkena dampaknya meski secara teknis belum dapat dijelaskan oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan dan 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50/2012 tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com