Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Evaluasi Usul Dinas Perhubungan

Kompas.com - 14/12/2012, 13:37 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerapkan pembatasan kendaraan dengan aturan pelat nomor genap-ganjil harus dikaji kembali. Pasalnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejolak bila tanpa diimbangi dengan pertumbuhan moda transportasi umum yang layak.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melakukan kajian atas usul yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) terkait kebijakan ini. Karena berkaca dari sebelumnya, usulan Dishub terbukti tak berjalan optimal. Misalnya, aturan tentang pakaian seragam untuk semua sopir angkutan kota.

"Sangat mungkin kebijakan ini hanya trial and error. Maka, Pak Gubernur jangan ragu untuk mengkaji usuan dari Dishub ini," kata Tulus kepada Kompas.com, Jumat (14/12/2012).

Menurutnya, DKI Jakarta memang memerlukan manajemen pengendalian kendaraan pribadi. Namun, harus diimbangi dengan kesiapan moda transportasi umum yang baik dan layak.

Selain itu, upaya melakukan push and pull juga wajib ditempuh demi mengurai kusutnya lalu lintas Ibu Kota. Ia menjelaskan, push yang dimaksud adalah menekan jumlah pertumbuhan kendaraan pribadi, termasuk menekan jumlah penggunanya.

Sedangkan pull adalah membangun transportasi umum yang layak serta nyaman. Untuk itu, cara lain membatasi penggunaan kendaraan pribadi adalah dengan menggunakan metode jalan berbayar. Dalam perhitungannya, para pengguna kendaraan pribadi dapat dikenai tarif Rp 12.500 untuk satu kali melintasi jalan yang menggunakan aturan berbayar ini.

"Logika psikologi dan ekonominya, kalau transportasi umum sudah layak pasti masyarakatnya beralih sendiri. Sekarang kan masih jauh dari kata layak, bisa menimbulkan gejolak," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com