Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Daging Babi Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 14/12/2012, 18:45 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eka Prasetya alias EP (22), pedagang daging sapi yang melakukan pengoplosan dengan daging babi ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka. Soal keterkaitan pihak lain masih dalam pendalaman penyidik.

"EP dijadikan tersangka dalam tindak pidana perlindungan konsumen dan pengawasan pemotongan ternak," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan dalam keterangan pers di Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012) sore.

Penetapan ini dilakukan setelah pada pagi tadi EP dihadapkan sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Bersama enam rekannya, EP diciduk pada Rabu (12/12) sekitar pukul 04.30 WIB, setelah dilakukan penggerebekan di lokasi penggilingan di dekat Pasar Cipete. EP adalah pemilik penggilingan yang dianggap bertanggung jawab atas pengolahan daging oplosan.

"Dia yang bertanggung jawab karena dia yang melakukan pengolahan," kata Hermawan.

Dijelaskan Hermawan, pengoplosan daging sudah dilakukan EP selama tiga tahun. Kepada pelanggan, ia mengaku menjual daging sapi impor. Karena itu, daging sapi yang dipasarkan EP jauh lebih murah dibandingkan pedagang daging lainnya.

"Dia jual dengan harga Rp 50.000, jauh di bawah harga pasaran yang dijual pedagang lain," terang Hermawan.

Barang bukti berupa 50 kilogram daging mentah dan 15 kg daging olahan bakso telah diamankan di Mapolres Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut melengkapi keterangan delapan saksi yang telah dimintai keterangan, masing-masing empat pegawai Sudin Peternakan Jaksel, dua anggota Krimsus Polda Metro Jaya, dan dua warga Cipete.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perbuatan pelaku juga dikenakan Pasal 26 dan Pasal 27 Perda DKI Jakarta No.8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Dagung di wilayah DKI Jakarta.

Untuk UU Perlindungan Konsumen, EP diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar. Sedangkan untuk Perda DKI Jakarta, tersangka diancam hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com