Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Palsu, Ancaman Sistem Genap Ganjil

Kompas.com - 15/12/2012, 20:10 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia dinilai sangat lihai dalam mengakali suatu aturan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diingatkan untuk mematangkan dengan seksama rencana pembatasan kendaran bermotor di jalan raya dengan sistem genap ganjil. Jangan sampai, masyarakat yang nakal menggunakan pelat bodong untuk mengakali aturan tersebut.

"Karakter tiap orang itu responsnya bermacam-macam. Ada yang patuh dan ada yang tidak. Budaya kita kan kalau lihat aturan justru cenderung disiasati untuk dilanggar. Jangan sampai nanti peraturan ganjil-genap malah disiasati membuat pelat nomor bodong," kata Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia Alvinsyah saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Sabtu (15/12/2012).

Ia berpendapat, saat ini sulit untuk menggerakkan masyarakat Jakarta beralih menggunakan transportasi umum sebab moda transportasi yang ada jauh dari nyaman. Pemprov DKI Jakarta, menurutnya, harus bekerja keras membenahi transportasi massa yang saat ini. Ia yakin, jika transportasi massa di Jakarta nyaman, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak aturan genap ganjil.

"Mau seperti apapun sistem pembatasan kendaraan bermotor, yang paling penting untuk dipikirkan itu kesiapan kapasitas angkutan umum yang memadai," kata Alvinsyah.

"Yang di depan mata harus di perbaiki itu ya peremajaan angkutan, jadi masyarakat juga akan punya alternatif. Mereka merasa dibatasi tetapi ada solusinya," lanjut dia.

Menurut rencana, sistem genap ganjil akan mulai diberlakukan pada Maret 2013. Sistem ini mengacu pada angka genap dan ganjil di nomor polisi kendaraan yang paling akhir. Jika tak ada perubahab, aturan itu akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional). Wilayah yang dikenakan aturan ini adalah sepanjang jalur Transjakarta dan jalan-jalan protokol di dalam kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com