jakarta, kompas
Namun, dalam rapat Dewan Pengupahan yang berakhir pada Jumat (14/12) malam, pihak pengusaha menolak penetapan itu. Sementara itu, pihak buruh menerima dengan berat hati.
Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) adalah upah minimum bagi pekerja di sektor tertentu. Nilai UMPS umumnya lebih tinggi dari upah minimum.
UMSP untuk kelompok logam, elektronik, dan mesin juga kelompok otomotif adalah 17 persen lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP); kelompok bangunan dan pekerjaan umum serta kelompok asuransi dan perbankan 15 persen; kelompok telekomunikasi 10 persen; kelompok kimia, energi, dan pertambangan, kelompok makanan dan minuman, serta kelompok pariwisata 7 persen; kelompok farmasi dan kesehatan 6 persen; sedangkan kelompok tekstil, sandang, dan kulit, serta kelompok ritel 5 persen.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, Sabtu, mengatakan, pihak pengusaha yang keberatan tidak menandatangani berita acara. ”Kami akan kembalikan kepada pengusaha yang merasa keberatan untuk meminta penangguhan,” kata Sarman.
Sementara itu, Sekjen Forum Buruh DKI Mohammad Toha mengatakan, pihak buruh sebenarnya merasa tidak puas dengan penetapan itu. Namun, melihat dinamika yang ada dan sebagai bagian dari kompromi, akhirnya menerima walaupun dengan berat hati.
Menurut Toha, besaran UMSP tahun ini tidak terlalu jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pihak buruh sebelumnya menuntut UMSP 15-50 persen.
Rekomendasi dari Dewan Pengupahan ini akan diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk ditetapkan.