Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMSP DKI 5-17 Persen Lebih Besar dari UMP

Kompas.com - 16/12/2012, 03:13 WIB

jakarta, kompas - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan upah minimum sektoral provinsi tahun 2013 lebih besar dari upah minimum provinsi dalam kisaran 5-17 persen. UMP DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 2.200.000.

Namun, dalam rapat Dewan Pengupahan yang berakhir pada Jumat (14/12) malam, pihak pengusaha menolak penetapan itu. Sementara itu, pihak buruh menerima dengan berat hati.

Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) adalah upah minimum bagi pekerja di sektor tertentu. Nilai UMPS umumnya lebih tinggi dari upah minimum.

UMSP untuk kelompok logam, elektronik, dan mesin juga kelompok otomotif adalah 17 persen lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP); kelompok bangunan dan pekerjaan umum serta kelompok asuransi dan perbankan 15 persen; kelompok telekomunikasi 10 persen; kelompok kimia, energi, dan pertambangan, kelompok makanan dan minuman, serta kelompok pariwisata 7 persen; kelompok farmasi dan kesehatan 6 persen; sedangkan kelompok tekstil, sandang, dan kulit, serta kelompok ritel 5 persen.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, Sabtu, mengatakan, pihak pengusaha yang keberatan tidak menandatangani berita acara. ”Kami akan kembalikan kepada pengusaha yang merasa keberatan untuk meminta penangguhan,” kata Sarman.

Sementara itu, Sekjen Forum Buruh DKI Mohammad Toha mengatakan, pihak buruh sebenarnya merasa tidak puas dengan penetapan itu. Namun, melihat dinamika yang ada dan sebagai bagian dari kompromi, akhirnya menerima walaupun dengan berat hati.

Menurut Toha, besaran UMSP tahun ini tidak terlalu jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pihak buruh sebelumnya menuntut UMSP 15-50 persen.

Rekomendasi dari Dewan Pengupahan ini akan diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk ditetapkan. (FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com