Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 55 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP

Kompas.com - 17/12/2012, 16:44 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 55 perusahaan di Jakarta mengajukan penangguhan upah minimum provinsi tahun 2013. Dari seluruh perusahaan itu, empat perusahaan kerjasama investor Korea dikabulkan penangguhannya. Perusahaan tersebut telah melengkapi syarat pengajuan penangguhan, salah satunya ada persetujuan dari serikat pekerja.

"Hingga hari ini, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan ada 55, jumlahnya mungkin akan bertambah, saya belum mendapat informasi terakhir," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar, Senin (17/12/2012) di Jakarta.

Bagi perusahaan yang disetujui penangguhannya, diberi kesempatan selama enam bulan. Tim dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengevaluasi proses penangguhan itu. Jika enam bulan belum mampu menerapkan UMP 2013, maka proses penangguhan diperpanjang enam bulan lagi.

"Selama proses penangguhan, perusahaan yang disetujui pengajuannya menggunakan dasar acuan kebutuhan hidup layak tahun 2012 senilai Rp 1,9 juta," tutur Deded. Selain mengajukan melalui surat resmi, pengusaha asal Korea mendatangi Dinas Tenaga Kerja DKI. Perwakilan mereka juga menghadap Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa."Kami dapat memahami kesulitan mereka, apalagi serikat pekerjanya juga menyetujui," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com