BOGOR, KOMPAS
PT Cahaya Sakti Furintraco, produsen furnitur Olympic di Bogor Utara, Kota Bogor, memutuskan tidak memperpanjang kontrak sekitar 230 karyawan kontrak yang berakhir Desember 2012. Selain itu, shif kerja dikurangi dan beberapa tunjangan karyawan, seperti uang makan dan transportasi, dihentikan sementara hingga perusahaan kembali stabil.
”Kenaikan UMK (upah minimum kota) 2013 membuat biaya upah naik Rp 18 miliar setahun, sedangkan jumlah pesanan relatif tetap, dan untuk menaikkan biaya tidak memungkinkan,” kata AU Bintoro, Pemimpin Perusahaan PT Cahaya Sakti Furintraco, seusai pertemuan dengan serikat pekerja, Senin (17/12).
Menurut dia, dalam pertemuan dengan serikat pekerja tercapai beberapa kesepakatan, yakni pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akan dihitung dengan UMK 2012, bukan 2013. Selain itu, kenaikan upah sementara sekitar 1.500 pekerja ditunda sementara setelah pekerja menaikkan produktivitas kerja. Untuk itu, waktu kerja akan lebih awal, serta pulang lebih mundur dengan perhitungan jumlah produksi.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Bogor Bambang mengaku sudah mendapat laporan mengenai penghentian kontrak di PT Cahaya Sakti Furintraco. Menurut dia, perusahaan itu termasuk satu dari empat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.
Menurut dia, sudah ada beberapa perusahaan yang mengurangi karyawan sekitar 10 orang, tetapi belum ada yang sebesar produsen Olympic itu. Dia mengakui beberapa perusahaan berat mengikuti kenaikan UMK dari tahun 2012 sebesar Rp 1.174.000 menjadi RP 2.002.000.
”Nominal ini memang jauh lebih besar daripada nominal yang disepakati di tingkat Dewan Pengupahan Kota Bogor, yakni Rp 1,669 juta,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 55 perusahaan di Jakarta mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013. Dari seluruh perusahaan itu, empat perusahaan kerja sama investor Korea Selatan dikabulkan penangguhannya.
”Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan 55, jumlahnya mungkin bertambah, saya belum mendapat informasi terakhir,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar.
Bagi perusahaan yang disetujui, diberi kesempatan selama enam bulan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengevaluasi penangguhan itu. Jika enam bulan belum mampu menerapkan UMP 2013, proses penangguhan diperpanjang enam bulan lagi.