Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas FR Siap, Enam Tersangka Lain Dikembalikan ke Polisi

Kompas.com - 18/12/2012, 12:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus tawuran di Bulungan, antara SMA Negeri 70 dan SMA Negeri 6, dengan tersangka Fitra Ramadhani alias FR (19) saat ini sudah P21 dan dalam tahapan persiapan pelimpahan untuk disidangkan. Hal ini diungkapkan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agung Ardiyanto, saat dihubungi Selasa (18/12/2012).

"Untuk FR alias Doyok itu persiapan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Negeri (Jaksel), termasuk surat dakwaannya," kata Ardiyanto.

Menurut dia, saat ini FR sudah menjadi tahanan kejaksaan. Dia mengatakan, FR akan dijerat dengan dua pasal berlapis. "Kalau FR itu dikenakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP," ujar Ardiyanto.

Untuk enam tersangka tawuran lain dan juga AD yang membantu menyembunyikan FR yang terlibat dalam tawuran itu, Ardiyanto mengatakan, pihaknya masih harus mengembalikan berkas ke penyidik kepolisian. Pasalnya, berkas tuntutan yang diterima pihaknya dari kepolisian masih dinyatakan belum lengkap.

"Untuk tersangka yang enam orang itu berkasnya kami mesti kembalikan ke penyidik, karena masih P19. Tetapi masih belum diserahkan ya, cuma nanti akan dikembalikan ke penyidik kepolisian. Jadi untuk melengkapi seperi pembuktian alat bukti dan yang lain yang bersifat formal dan material," kata Ardiyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (24/10/2012) lalu pihak Kepolisan Jakarta Selatan telah melimpahkan sebanyak tiga berkas perkara kasus tawuran SMA Negeri 70 dengan SMA Negeri 6. Berkas pertama terkait status FR sebagai tersangka yang akan dikenakan Pasal 338 KUHP.

Sementara, berkas kedua itu terkait dengan penyembunyian pelaku oleh AD, yang akan dijerat dengan Pasal 22. Sedangkan, berkas ketiga terkait enam tersangka lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan, dijerat Pasal 170 KUHP.

Berita terkait, baca :

TAWURAN PELAJAR MEMPRIHATINKAN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com