Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Banding Ditolak, Afriyani Daftarkan Kasasi ke MA

Kompas.com - 18/12/2012, 13:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Afriyani Susanti, pengendara mobil yang menabrak rombongan pejalan kaki sehingga menewaskan sembilan orang di antaranya di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya mendaftarkan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat, sebagai pengadilan pengaju.

"Sekarang mau ke PN Jakarta Pusat, mau mendaftar kasasi," kata Kuasa Hukum Afriyani, Afrizal, melaui pesan pendeknya di Jakarta, Selasa (18/12/2012).

Menurut dia, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ini karena upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta telah ditolak.

"Divonis pada 19 November menguatkan putusan PN Jakarta Pusat," kata Afrizal.

Afriyani telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan bahwa Afriyani terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 4 dan Ayat 5 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.

Kasus ini bermula saat Afriyani mengendarai mobil Xenia dalam keadaan pengaruh obat terlarang telah menabrak penjalan kaki dan mengakibatkan sembilan orang tewas serta tiga orang mengalami luka-luka

Ia mengendarai Xenia bernomor polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah setelah malamnya (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya.

Afriyani menabrak 12 pejalan kaki yang sembilan orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani.

Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50), dan Akbar (22).

Berita terkait, baca :

SIDANG AFRIYANI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com