Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

392 Perusahaan di DKI Ajukan Keberatan

Kompas.com - 18/12/2012, 20:52 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga malam ini, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2013 terus bertambah. Setelah 55 perusahaan yang tercatat di dinas tenaga kerja, pada Selasa (18/12/2012) sore tadi sebanyak 337 perusahaan mengajukan penangguhan UMP melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia.

"Pengajuan penangguhan masih memungkinkan kami lakukan. Kami tidak sanggup melaksanakan UMP 2013 yang terlalu berat. Malam ini, kami akan serahkan dokumen penangguhan itu kepada Gubernur DKI Jakarta," tutur anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang.

Menurut Sarman, nilai UMP DKI tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta terlalu memberatkan pengusaha. Hal ini membuat keuangan perusahaan menjadi guncang, sehingga bisa memunculkan kebijakan untuk merasionalisasi karyawan.

"Kami tidak ingin itu terjadi, sebab akan berdampak negatif bagi semua pihak, termasuk investor asing yang menanamkan modalnya di dalam negeri," kata Sarman.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan, saat ini sedang menjalankan mekanisme bipartit antara manajemen dan buruh. Dia mengklaim, ada 20 perusahaan yang sudah mencapai kesepakatan mengenai penangguhan tersebut.

Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP ini, kata Sarman, sangat signifikan sebab mempekerjakan ribuan karyawan. "Sebagai gambaran, 60 perusahaan yang ada di KBN Cakung saja mempekerjakan 500.000 buruh," tutur Sarman.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Deded Sukandar mengatakan, penangguhan UMP harus dibuktikan dengan audit keuangan dan disetujui pekerjanya. Jika tidak,  pengajuan tersebut tidak akan dikabulkan.

Sejauh ini ada empat perusahaan yang sudah disetujui penangguhan UMP 2013 yang seluruhnya kerja sama dengan pemodal Korea Selatan. Adapun nama-nama perusahaan itu, antara lain, PT GL Communication, GL Consulting, Strategic Pest Control, dan PT Mitra Busana Aperemindo.

Selama proses penangguhan, empat perusahaan itu akan membayarkan upah kepada pegawai sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2012 yang ditetapkan Rp 1.978.789. "Akan ada masa evaluasi selama enam bulan, apakah perusahaan tersebut masih tidak mampu menjalankan UMP 2013," tutur Deded.

Deded belum dapat dimintai konfirmasi mengenai penambahan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013. Kompas berkali-kali menghubungi melalui telepon selulernya, tetapi tidak terdengar nada sambung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com