Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani Jalani Sidang Vonis Narkoba Hari Ini

Kompas.com - 19/12/2012, 09:45 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Afriyani Susanti, penabrak maut dengan menggunakan Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki, akan divonis hari ini terkait kasus narkoba. Vonis tersebut akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat siang ini.

"Hari ini memang akan ada sidang putusan vonis untuk Afriyani. Mengenai waktunya sekitar pukul 13.00 WIB," kata Zainal, kuasa hukum Afriyani Susanti, kepada Kompas.com, Rabu (19/12/2012).

Zainal mengatakan, untuk vonis masalah narkobanya tergantung pada putusan hakim karena semua akan berjalan secara normatif. Namun, Afriyani dan kuasa hukum berharap agar putusan hakim kepada Afriyani tidak bersifat subyektif. Menurut Zainal, dalam perkara narkobanya, Afriyani tidak memiliki peran yang sama seperti teman-temannya. Jika teman-temannya memang memiliki niat untuk mengonsumsi narkoba, tidak begitu dengan Afriyani. Sejak datang ke tempat hiburan malam tersebut, Afriyani tidak berniat untuk menggunakan narkoba.

"Lagi pula dari hasil tes urine pertama kan, Afriyani negatif menggunakan narkoba. Kemudian dites ulang, baru Afriyani dikatakan konsumsi narkoba. Ini kan berarti harus dipertanyakan urine siapa sebenarnya yang positif dan negatif," kata Zainal.

Selanjutnya dikatakan, pada saat kejadian di tempat hiburan malam tersebut suasana remang-remang dan agak sedikit gelap. Kemungkinan yang tidak diinginkan bisa saja terjadi seperti ada temannya yang sengaja memberikan narkoba kepada Afriyani atau mencampurkannya dalam minuman Afriyani. Untuk itu, kata Zainal, hakim harus peka melihat kasus yang dialami oleh Afriyani.

Mengenai vonis yang akan diterima oleh Afriyani, kata Zainal, kemungkinan akan sama seperti vonis ketiga teman Afriyani yang sudah lebih dahulu menerima putusan. Mereka mendapat hukuman selama dua tahun penjara terkait penggunaan narkoba.

Diberitakan sebelumnya, selain di PN Jakarta Barat, Afriyani juga disidangkan di PN Jakarta Pusat terkait kasus penabrakan. Ia divonis selama 10 tahun penjara karena telah menghilangkan sembilan nyawa pejalan kaki di Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Berita terkait, baca:

SIDANG AFRIYANI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com