JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Manajer Keuangan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya Budi Pranoto dalam kasus dugaan penyalahgunaan pencairan rekening tunggakan Rp 240 miliar. Pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
"Pemeriksaan ini melengkapi informasi sebelumnya yang kurang. Tidak ada surat panggilan, hanya permintaan lisan kepada kami. Biasanya mereka (tim KPK) yang mendatangi Kantor PAM Jaya, tetapi mungkin karena kesibukan, beliau (Budi) yang datang ke Kantor KPK," tutur Direktur Utama PD PAM Jaya Sri Widayanto Kaderi, Rabu (19/12/2012), di Jakarta.
Sri enggan menceritakan informasi berikutnya lantaran dia saat ini sedang memimpin rapat internal di kantornya. KPK mulai memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran di PAM Jaya pada 15 September. Hingga saat ini belum jelas ujung dari proses pemeriksaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.