Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Ekstasi, Afriyani Divonis Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 19/12/2012, 16:54 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Afriyani Susanti, penabrak maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, divonis selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis pengadilan tersebut terkait dengan penggunaan narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Stadium, Jakarta Barat.

"Menyatakan dengan ini Afriyani Susanti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis ekstasi untuk diri sendiri dengan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Aswani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/12/2012).

Ia mengatakan, Afriyani mendapatkan vonis empat tahun penjara karena tidak ada fakta yang meringankan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Selain itu, dari hasil tes urine terdakwa menunjukkan terbukti mengandung narkotika.

Afriyani, kata hakim, dihukum dengan pengurangan jumlah tahanan saat ini. Majelis hakim memutuskan Afriyani terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf A tentang Penggunaan Narkoba.

Tuntutan jaksa yang juga menjerat Afriyani dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengedaran Narkotika dianggap hakim tidak terbukti. Dengan demikian, dia dinyatakan bebas dari tuntutan primer.

Menanggapi vonis hakim, tim kuasa hukum Afriyani berencana mengajukan banding. Keputusan ini dianggap tidak berpihak kepada terdakwa dan memberatkan terdakwa.

"Waktu seminggu ini akan kami pikirkan untuk mengajukan banding. Akan tetapi, ini masih rencana, karena yang memutuskan mau banding atau tidak, kan, tergantung terdakwanya," kata Efrizal, kuasa hukum Afriyani.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com