Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani: Saya Akan Banding

Kompas.com - 19/12/2012, 18:51 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukum yang diterima Afriyani mungkin tak ia sangka. Majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai kasus narkoba sebelum ia menabrak sembilan orang pejalan kaki di Tugu Tani pada 22 Januari 2012 lalu.

Afriyani yang menggunakan baju putih dengan setelan rok hitam duduk di depan majelis hakim. Sedikit lebih modis, sepatu boot berwarna coklat juga menjadi alaskaki wanita berusia 29 tahun tersebut.

Saat putusan dibacakan, Afriyani berdiri mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim yang dipimpin Aswandi, Rabu (19/12/2012) siang tadi. Dengan berbagai pertimbangan, fakta, dan kesaksian, hakim memutuskan vonis 4 tahun penjara kepada dirinya. Satu tahun lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Beberapa meter dari tempat duduk Afriyani, terlihat ibunya, Yurneli (51), menunduk setelah mendengar putusan hakim. Sambil menahan tangis, ia didampingi keluarganya keluar tempat persidangan sebelum Afriyani keluar.

Beberapa waktu setelah Afriyani diputus oleh hakim, Yurneli keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ternyata ia cepat meninggalkan ruang sidang untuk bisa menegarkan hati anaknya.

Dengan dipapah kedua tangannya oleh keluarga, Yurneli menangis menapaki jalan beraspal keluar  pengadilan negeri. Beberapa wartawan sempat menanyakan perihal putusan yang diberikan hakim, Yurneli menganggap itu terlalu berat, terutama hasil vonis yang lebih berat setahun dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum. Saat ini, ia mengaku hanya bisa berdoa supaya Afriyani bisa tegar menghadapi cobaan ini.

"Saya selalu doakan dia, saya doakan dia bisa terus tegar, saya cuma bisa berdoa," kata Yurneli sambil menangis.

Ia pun terus berjalan dan tak mau berkomentar lagi mengenai putusan majelis hakim. Dengan menggunakan taksi ditemani tiga kerabatnya, Yurneli pulang.

Berselang beberapa menit, Afriyani keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakbar menuju mobil tahanan Kejari Jakbar. Wartawan pun kembali bertanya mengenai hasil putusan yang diberikan majelis hakim.

Dengan wajah lemas dan mata berkaca-kaca, ia mengatakan keputusan ini sangat tidak adil. Untuk itu, ia akan mengajukan banding untuk memperoleh keadilan.

"Manusia dengan diri sendiri saja sudah enggak adil, gimana dengan hukum. Tapi saya akan ajukan banding," kata Afriyani di dalam mobil tahanan Kejari Jakarta Barat.

Afriyani Susanti divonis hakim 4 tahun penjara karena menggunakan ekstasi di tempat hiburan malam Stadium, Jakarta Barat. Naasnya, setelah menenggak obat terlarang, ia menabrak sembilan pejalan kaki di Tugu Tani Jakarta Pusat sampai menyebabkan kematian.

Kasusnya mengenai kecelakaan lalu lintas sudah diputuskan oleh majelis hakim. Ia divonis 15 tahun penjara akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan ditambahnya vonis penggunaan narkoba, berarti dirinya harus mendekam dipenjara selama 19 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com