Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Seks Oral Berujung Maut

Kompas.com - 20/12/2012, 17:20 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Gara-gara kata-kata tidak senonoh, kedua abang-adik Vikneswaran dan Dinesh Kumar Ruvy dijebloskan ke penjara selama 6 bulan.

Vikneswaran dan Dinesh terbukti membunuh Rathkershahan Ananthan bulan Agustus lalu. Pemicu perbuatan kriminal ini sendiri sebenarnya adalah ketidaksenangan mereka terhadap kata-kata Rathkershahan.

Peristiwa maut ini dimulai ketika abang-adik ini menghadiri sebuah acara di rumah lelaki berumur 51 tahun itu. Rathkershahan yang sedang menggelar acara ulang tahun untuk seorang temannya, kemudian mengundang Vikneswaran dan Dinesh untuk menemaninya.

Vikneswaran kemudian secara tiba-tiba meminta kepada Rathkershahan untuk melakukan oral seks kepadanya. Situs AsiaOne melaporkan Vikneswaran sudah berkeluarga sedangkan Rathkershahan merupakan seorang gay.

Rathkershahan dikabarkan sangat tersinggung dengan ucapan temannya itu. Vikneswaran kemudian meminta maaf dan mengaku sedang dalam keadaan mabuk.

Namun, masalah tidak berhenti begitu saja meski sudah ada permintaan maaf. Rathkershahan kemudian menyindir Vikneswaran yang jika mabuk mungkin tidak dapat membedakan ibu atau istrinya dan mungkin saja berhubungan seks dengan ibunya sendiri.

Kata-kata mengenai ibu ini akhirnya mengirim Rathkershahan ke kematian. Aklibat tersinggung, abang-adik ini kemudian memukuli wajah dan menendang perut lelaki itu.

Ketika tersungkur akibat pukulan, kepala Rathkershahan membentur lemari kayu hingga berdarah. Para tetamu segera melerai mereka dan abang-adik ini meninggalkan tempat.

Pendarahan kepala Rathkershahan tidak kunjung berhenti namun dia menolak dibawa ke rumah sakit. Akhirnya Rathkershahan ditemukan tewas oleh keponakannya keesokan harinya .

Dalam persidangan, keluarga mereka menyalahkan alkohol sebagai faktor peristiwa itu. Mereka juga menyebut bahwa abang adik ini sangat dekat dengan ibunya dan mereka sangat tersinggung dengan ucapan Rathkershahan. Mereka beruntung terhindar dari hukuman maksimal penjara dua tahun dan denda 5.000 dolar Singapura. (K70-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com