Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Jatim Tuntut Upah Sektoral

Kompas.com - 27/12/2012, 13:12 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur kembali berunjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (27/12/2012). Mereka menuntut penetapan upah sektoral.

Buruh yang sudah memadati ruas jalan Gubernur Suryo di depan Grahadi mendesak Gubernur Jatim Soekarwo memberlakukan upah sektoral antara 5 - 30 persen di lima daerah padat industri ring satu, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo. Akibat unjuk rasa ini, Jalan Gubernur Suryo pun macet.

Koordinator aksi tersebut, Jamaludin mengatakan, jika Gubernur Soekarwo tidak kunjung menetapkan upah sektoral maka buruh akan terus turun ke jalan dan melakukan class action. "Gubernur hanya janji-janji saja tapi tak pernah direalisasikan. Jika tak ada keputusan, kita akan tempuh jalur hukum," ujar Jamaludin.

Pemberlakuan upah sektoral, menurut Jamaludin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 dan Permenaker Nomor 1 Tahun 1999 mengatur Upah Minimum Sektoral besarannya minimal lima persen diatas UMK dan akan berlaku untuk sektor tertentu yang ditentukan berdasar Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI).

Jamaludin menambahkan, di daerah lain seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten upah sektoral sudah lama diterapkan dengan besaran 5 hingga 30 persen.  Namun, selama 13 tahun Jatim belum menjalankan upah sektoral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com